Sejak Beroperasi, PLTP Ulumbu Belum Bayar Retribusi Tanah ke Pemkab Manggarai

Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) UIW NTT Ita Yupukoni mempersilakan Ekora NTT untuk menanyakan kembali ke Pemkab Manggarai.

Ruteng, Ekorantt.com – Sejak beroperasi pada 2011, PLTP Ulumbu belum membayar retribusi tanah kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai. Dalam catatan Badan Pendapatan Daerah, total retribusi yang belum dibayar mencapai Rp4.067.000.000.

“Kita tidak mau menggantung soal. Saya sebenarnya mau kejar dari sisi retribusinya, karena itu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Kanisius Nasak setelah melakukan pertemuan PT. PLN (Persero) UIW NTT  dengan Pemkab Manggarai yang berlangsung di ruangan Sekretaris Daerah Manggarai pada Selasa, 21 Mei 2024.

Menurut Kanis, letak kelemahannya adalah belum adanya perjanjian antara Pemkab Manggarai melalui Kabag Umum dengan pihak PT. PLN.

“Sehingga saya sebagai juru pungut belum bisa berani menetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terhadap aset itu, karena belum ada kekuatan atau ikatan antara Pemkab Manggarai dan pihak PLN. Namanya perjanjian pemanfaatan lahan/tanah,” jelasnya.

iklan

Kanis berkata, jumlah retribusi tersebut bervariasi sesuai  Peraturan Daerah No 7 Tahun 2013 Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

“Perda 2013 sampai dengan 2020  beda, Rp5000 per meter persegi.  Lalu kemudian ada pergantian Perda menjadi 10 ribu per meter persegi. Kemudian muncul lagi perda nomor 6 tahun 2023 menjadi Rp13.000,” tuturnya.

Seandainya sudah ada perjanjian, dirinya bisa masuk dan melakukan penagihan. Namun, aset yang dimaksud belum mempunyai ikatan yang mengatur kewajiban para pihak sehingga belum bisa dilakukan penagihan retribusi.

Pihak PLN beralasan bahwa Pemkab Manggarai belum memiliki sertifikat atas tanah tersebut, kata Kanis.

“Makanya saya pun kejar. Di mana regulasi yang mengatur bahwa sertifikat itu satu-satunya alasan untuk mengikat baru PLN bisa membayar,” tegas Kanis.

Sejak Beroperasi, PLTP Ulumbu Belum Bayar Retribusi Tanah ke Pemkab Manggarai1
Kaban Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak. (Foto: Adeputra Moses/Ekora NTT)

Kata Kanis, Pemkab Manggarai dan pihak PLN akan melakukan pertemuan lagi di pertengahan Juni mendatang untuk mendudukkan persoalan ini secara jelas.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kata Kanis, menegaskan bahwa harus dilakukan perjanjian sebagai pengikat para pihak, mengatur para pihak, dan mengatur hak dan kewajiban para pihak.

“Maka menjadi payung hukum sebagai dasar Pemkab Manggarai untuk buat perjanjian ke mereka,” jelas Kanis.

Menanggapi hal itu, Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) UIW NTT Ita Yupukoni mempersilakan Ekora NTT untuk menanyakan kembali ke Pemkab Manggarai.

“Kan kalau mau membayar kan kita harus sesuai dengan aturan jadi kemarin rapat tentang hal-hal teknis tersebut,” kata Ita ketika dikonfirmasi Ekora NTT melalui WhatsApp pada Rabu, 22 Mei 2024.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA