BP3MI NTT Gandeng Lembaga Agama Cegah PMI Non Prosedural ke Luar Negeri

Kolaborasi dengan lembaga keagamaan, kata Hamida, diperlukan karena 98 persen permasalahan terkait PMI non prosedural berasal dari desa.

Kupang, Ekorantt.com – Balai Pelayan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur berkolaborasi dengan pemerintah daerah, LSM dan lembaga keagamaan dalam mencegah atau memitigasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke luar negeri.

“Kami lagi mau berkolaborasi dengan teman-teman GMIT maupun KWI terkait menjadikan pesan migrasi yang aman menjadi pesan mimbar begitu. Jadi itu yang kami lagi bangun,” ujar Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida kepada wartawan di Kupang pada Rabu, 10 Juli 2024.

Kolaborasi dengan lembaga keagamaan, kata Hamida, diperlukan karena 98 persen permasalahan terkait PMI non prosedural berasal dari desa.

“Yang mana 98 persen masyarakat adalah umat basis,” imbuh dia.

iklan

Hamida mengaku, masalah PMI asal NTT yang bekerja di luar negeri bukan hanya masalah jenazah. Namun lebih dari itu yakni masalah pola kerja tanpa menjaga kesehatan dirinya sendiri.

“Maksudnya dia hanya fokus cari duit. Tetapi ketika dia dapat duit bagaimana dia menjaga dirinya supaya dia tetap survive, tetap sehat dia kurang,” ujarnya.

Permasalahan lainnya, adalah tingginya penyakit HIV/Aids terhadap para PMI asal NTT. Hal ini terjadi karena tidak adanya edukasi tentang kesehatan kerja.

Kemudian, ada banyak pemulangan PMI anak-anak yang lahir di luar nikah. Masalah ini menurut Hamida, disebabkan faktor budaya (belis) yang belum diselesaikan dan belum adanya akta perkawinan yang sah dari gereja dan pemerintah.

Akibatnya, anak di luar nikah tidak mendapat hak atas warisan yang ditinggalkan ayahnya, perebutan jenazah antara keluarga dan hak asuransi yang tidak bisa disalurkan.

“Ini yang paling banyak. Saya punya data terkait pemulangan PMI anak ibu atau anak yang lahir di luar nikah,” terang Hamida.

Diketahui, BP3MI Nusa Tenggara Timur mencatat bahwa sejak Januari 2024 hingga Juli 2024, NTT telah menerima 59 PMI non prosedural yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa.

Dari 59 jenazah PMI yang dipulangkan ke NTT, hanya terdapat satu jenazah yang diketahui merupakan PMI NTT yang berangkat bekerja secara legal atau prosedural.

Hamida mengatakan, jumlah jenazah yang dipulangkan diperkirakan akan bertambah, mengingat jumlah PMI asal NTT non prosedural yang bekerja di Malaysia cukup banyak.

Ia menambahkan, NTT sebagai provinsi kepulauan dengan jumlah desa sebanyak 3.303 desa, 15 bandara, 14 pelabuhan laut dan pelabuhan-pelabuhan kecil.

“Ditambah keterbatasan sumber daya yang mana BP3MI NTT berpusat di Kota Kupang menyebabkan upaya pencegahan atau mitigasi menjadi terhambat,” kata Hamida.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA