Kupang, Ekorantt.com – Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Beni Menoh mengingatkan kabupaten/kota agar segera mencairkan dana hibah pilkada 2024 sesuai dengan kesepakatan pada Naskah Perjanjian Hibah Pilkada (NPHD).
Kabupaten yang belum mencairkan dana hibah pilkada 2024 hingga memasuki bulan Agustus sesuai kesepakatan NPHD berpotensi mengganggu tahapan pilkada.
Menurut Beni, kabupaten yang belum sempat menganggarkan dana hibah di APBD Induk 2024 bisa mencairkan dana dengan menggeser anggaran mendahului APBD Perubahan.
Ia beralasan bahwa hibah pilkada adalah belanja wajib dan prioritas nasional.
“Semestinya bisa dilakukan dengan pergeseran mendahului. Sehingga uang ada sekarang langsung dicairkan. Kita harapkan begitu mengingat sekarang akan memasuki tahapan pilkada,” ujarnya kepada wartawan di Kupang, Jumat, 2 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, pendanaan secara bersama pilkada serentak 2024 telah dimulai pada tahun 2022 lalu dan diikuti penandatanganan NPHD pada November 2023 lalu bersama Penjabat Gubernur NTT, KPU, Bawaslu dan Pemda Kabupaten/Kota.
“Karena itu kita berharap sesuai dengan naskah hibah kabupaten masing-masing,” harapnya lagi.
Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Keuangan Daerah, kata Beni, telah mencairkan seluruh dana hibah pilkada serentak 2024. Rinciannya, KPU sebesar Rp341 miliar, Bawaslu Rp88 miliar, TNI Rp3 miliar, dan Polri Rp10 miliar.
“Puji Tuhan untuk Provinsi NTT semua sudah dicarikan,” ujar Beni
Ia menegaskan, penggunaan dana hibah pilkada 2024 yang telah dicairkan Pemerintah Provinsi NTT harus dipertanggungjawabkan setelah tiga bulan pilkada serentak dilaksanakan.
“Secara Pemda urusan saya telah selesai. Saya tinggal menunggu pertanggungjawaban setelah tiga bulan selesai pemilukada,” tandasnya.
Diketahui, menjelang pilkada serentak 2024, masih ada kabupaten yang belum mencairkan dana hibah pilkada yang tertuang dalam NPHD.
NPHD merupakan amanah Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri Nomor 54 Tahun 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Permendagri tersebut menyatakan bahwa pencarian dana hibah pilkada melalui dua tahap. Tahap pertama 40 persen setelah naskah hibah ditandatangani dan 60 persen paling lambat 5 bulan sebelum pilkada dilaksanakan.