Bajawa, Ekorantt.com – Polisi berhasil meringkus enam pelaku judi sabung ayam di Desa Legelapu, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, NTT pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Kasat Reskrim AKP I Ketut Setiasa berkata, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim Buser Polres Ngada di bawah pimpinan Ipda Yohanes Noka bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
“Setelah mendengar informasi tersebut, akhirnya tim buser bersama anggota Polsek Aimere berangkat ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti,” ujarnya.
Polisi mengamankan enam orang pelaku, 17 ekor ayam sabung, uang tunai sebesar Rp1 juta, kendaraan roda dua 16 unit, dan dua set pisau.
“Para pemain melakukan taruhan rata-rata berkisar Rp250 ribu sampai Rp300 ribu sekali pertandingan,” terang Setiasa.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polres Ngada untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Setiasa menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait praktik judi itu.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ngada agar tidak lagi melakukan aktivitas segala jenis judi. Karena kami akan memberantas dan tidak mentolerir segala jenis judi ada di Kabupaten Ngada,” tutupnya.