Penjabat Gubernur NTT Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penanganan Stunting

Pemanfaatan dana desa untuk penanganan stunting, kata Andriko, mengacu pada Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Kupang, Ekorantt.com – Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto mendorong pemanfaatan dana desa dalam upaya penanganan masalah stunting di wilayah pedesaan.

“Ini bisa dilaksanakan bersama-sama dan bisa diwujudkan dengan mengambil beberapa persen (20 persen) dari dana desa untuk dialokasikan pada sektor ketahanan pangan sebagai upaya dalam penanganan stunting,” kata Andriko dalam rapat konsolidasi di Ruang Rapat Gubernur NTT pada Selasa, 10 September 2024.

Pemanfaatan dana desa untuk penanganan stunting, kata Andriko, mengacu pada Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Andriko juga meminta program pola asuh dan orang tua asuh anak stunting diwujudkan di masing-masing kabupaten kota.

iklan

“Dengan begini kita akan memiliki tanggung jawab lebih dalam sinergi mengatasi stunting,” jelas Andriko.

Andriko membutuhkan upaya konkret yang bisa dikerjakan dalam waktu dekat demi menekan angka stunting di Nusa Tenggara Timur.

“Untuk itu baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus bergandengan tangan, berkolaborasi, dan bersinergi dalam melaksanakan tugas bersama-sama untuk masalah pengendalian stunting,” tandasnya.

Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Badan Pangan Nasional Rinna Syawal yang hadir dalam rapat itu, menjelaskan bahwa keputusan menteri Perencanaan Pembangunan Nasional nomor 61 tahun 2024 telah menetapkan lokasi fokus intervensi pencegahan stunting pada 2025. Dan NTT masuk dalam skema khusus pencegahan stunting.

Lebih lanjut Rinna menjelaskan tentang konsep B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman). Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib mendukung pemenuhan konsumsi pangan sesuai Angka Kecukupan Gizi.

Rinna pun menyentil terkait strategi pengembangan penganekaragaman pangan, meliputi peningkatan produksi aneka ragam pangan lokal, penguatan regulasi dan standar untuk peningkatan kualitas produk pangan, penguatan akses pangan lokal ke masyarakat melalui pengembangan UMKM serta promosi produk pangan berbahan baku pangan lokal.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA