Kupang, Ekorantt.com – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Manggarai Timur, Yohanes Rumat menyebut sekretarisnya Tarsi Syukur telah melanggar anggaran dasar (AD) dan anggara rumah tangga (ART) partai.
Tarsi, kata Rumat, melanggar aturan partai karena telah mengeluarkan surat berisi komposisi usulan nama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Matim dari Fraksi PKB terpilih masa jabatan 2024-2029 tanpa sepengetahuan partai.
Menurut Rumat, surat yang dikeluarkan Tarsi merupakan surat tidak sah. Ia meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Matim untuk tidak memerosesnya.
“Apabila ada surat kaleng atau surat palsu yang mengatasnamakan DPC PKB Matim yang masuk di Setwan DPRD Matim mohon dipertimbangkan sekaligus untuk diverifikasi kembali ke DPC PKB Matim di Borong,” kata Rumat kepada wartawan pada Sabtu, 14 September 2024.
Rumat menegaskan, DPC PKB Matim telah mengeluarkan surat penetapan berdasarkan jadwal usulan AKD di DPRD Kabupaten Manggarai Timur secara resmi.
Komposisi AKD itu tertuang dalam Surat Keputusan DPC PKB Kabupaten Nomor 0195/DPC-29.19/02/IX/2024. Komposisi struktural Fraksi PKB Kabupaten Matim yakni Ketua Ferdinando Rikardo, Sekretaris Lukas Jenfri Ferdianus Vandi, dan Anggota Ferdinandes Alfa.
“Dengan demikian maka secara resmi dapat teruskan melalui paripurna dewan di Kabupaten Manggarai Timur terbaca secara resmi. Tentu melalui usulan dan SK resmi dari DPC PKB Matim tidak ada orang lain yang dapat menganggu gugat hak dan kewenangan DPC PKB Matim,” kata Rumat.
Ia juga mengingatkan Setwan DPRD Kabupaten Matim agar selalu memverifikasi kembali ke partai jika ada surat yang masuk ke Sekretariat DPRD.
Sebab selama ini, kata Rumat, partai telah mengalami kerugian akibat kebijakan Sekretariat DPRD Kabupaten Matim yang tidak memperhatikan dokumen surat menyurat antara lembaga.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin kecolongan lagi dalam menyikapi keputusan atau kebijakan antara lembaga.
“Jadi kalau ada surat kaleng yang masuk ke Sekwan DPRD Manggarai Timur yang mengatasnamakan DPC PKB Matim mohon diverifikasi faktual untuk mengetahui kebenaran surat-surat atau keabsahan dokumen tersebut,” tandasnya.
Tarsi ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa ia telah mengeluarkan surat secara pribadi ke Sekretariat DPRD Kabupaten Matim terkait komposisi AKD DPRD Matim dari Fraksi PKB.
Ia mengatakan, surat tersebut bukan merupakan surat resmi melainkan berdasarkan nama-nama anggota DPRD terpilih.
“Jadi yang diusulkan dari kami itu kebetulan saya juga sekretaris partai itu kami usul saja,” terangnya.
Menurut bakal calon wakil bupati yang berpasangan dengan Agas Andreas itu, sebagai sekretaris DPC PKB Matim, dirinya menerima semua keputusan yang dibuat partai terkait usulan komposisi AKD.
“Tetapi kemudian pak ketua itu dia pertimbangkan lalu mengusulkan menurut dia secara resmi. Jadi kami ikuti saja,” tutupnya.