Ende, Ekorantt.com – Ketua Bawaslu Ende, Basilius Wena menilai putusan Pengadilan Negeri Ende terhadap pelaku politik uang (money politic) di Pilkada Ende mencederai kualitas demokrasi.
Bukan tanpa alasan, Basilius bilang, pelaku politik uang yang diusut Bawaslu Ende bersama sentra Gakkumdu dalam tahapan kampanye hanya dijatuhi hukuman percobaan. Padahal pelaku sudah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.
Baginya, putusan ini merusak kualitas demokrasi karena tidak ada efek jera yang diberikan bagi pelaku.
“Yang kita sayangkan, pidana yang diberikan itu adalah pidana percobaan,” kata Basilius dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Ende, Kamis, 5 Desember 2024.
Putusan hukuman percobaan, kata Basilius, membuka peluang politik uang akan semakin marak terjadi pada perhelatan pilkada ke depan.
Basilius khawatir praktik politik uang tidak bisa dibendung, sebab orang merasa bahwa perbuatan seperti ini sekalipun terbukti namun hanya dijatuhkan hukuman percobaan.
Bawaslu Ende melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende pun mengambil langkah dengan mengajukan Banding, namun belum ada putusan banding.
Selain itu, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Ende juga mengusut kasus keterlibatan seorang kepala desa yang mendukung salah satu Paslon di Pilkada Ende.
Pengadilan telah memutuskan kepala desa itu bersalah dan dipidana selama empat bulan. Sayangnya pelaku hanya dijatuhkan hukuman percobaan.
“Kita menyayangkan pidana yang diberikan itu pidana percobaan, yang bersangkutan tidak menjalankan hukuman,” ujar Basilius.
Bagi Bawaslu, lanjut Basilius Undang-undang Pemilu memiliki kekhususan dan pihaknya menginginkan ada efek jera kepada pelanggar Pilkada, yang tentunya akan berdampak pada pemilu mendatang.
“Kalau putusan seperti ini, ke depannya kepala desa akan ramai-ramai, toh pada akhirnya hukuman percobaan,” terang Basilius.
“Kualitas demokrasi juga diukur dari hal-hal seperti ini,” sambungnya.
Ekora NTT mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Ende pada Kamis sore. Tapi belum berhasil mengonfirmasi pihak pengadilan terkait persoalan ini.
Penulis: Antonius Jata