Kejari Ende Adakan Sosialisasi Hukum untuk Kepala Desa Cegah Penyalahgunaan Anggaran di Desa

Sebelum melakukan sosialisasi, Kejari Ende mengadakan upacara peringatan hari antikorupsi sedunia yang digelar di Kantor Kejari Ende.

Ende, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Ende mengadakan kegiatan sosialisasi hukum tentang pengelolaan dana desa untuk kepala desa, Senin, 9 Desember 2024.

Kegiatan yang berlangsung di lantai 2 Kantor Bupati Ende ini digelar dalam rangka memperingati hari antikorupsi se-dunia (Hakordia) 2024.

Sebelum melakukan sosialisasi, Kejari Ende mengadakan upacara peringatan hari antikorupsi sedunia yang digelar di Kantor Kejari Ende.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ende, Arbin Nu’man menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran di desa.

Arbin berharap pengelolaan dana desa di Kabupaten Ende sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak melakukan korupsi dana desa.

Selama tahun 2024, kata dia, sekitar puluhan temuan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Ende.

Jumlah kerugian negara dari semua temuan itu sangat kecil. Kejari Ende pun hanya meminta untuk mengembalikan kerugian negara.

“Selanjutnya dilakukan pengawasan yang melekat,” tambah Arbin.

Ia mengungkapkan modus yang dilakukan para aparat desa dalam melakukan penyelewangan dana desa. Salah satunya adalah mark up. Artinya, harga yang tertera di laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan harga yang ada di lapangan.

Modus lain yakni, dalam laporan pertanggungjawaban terdapat penyusunan admistrasi yang tidak lengkap.

Arbin mencontohkan ada kegiatan yang tidak ada nota. Hal ini yang sering ditemui di Kabupaten Ende.

“Yang sering ditemukan itu pada sektor penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa, dan perjalanan dinas, mungkin ada kelebihan bayar atau kekurangan pembayaran,” terangnya.

Arbin menegaskan, Kejari Ende berkomitmen untuk memberantas semua praktik korupsi termasuk dana desa di Kabupaten Ende.

Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan penandatanganan pakta integritas oleh kepala desa.

Arbin berharap para kepala desa menjaga integritas, serta menghindari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Hendaknya para kepala desa dapat mengelola anggaran sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi kasus korupsi ke depan.


Penulis: Antonius Jata

spot_img
TERKINI
BACA JUGA