Ende, Ekorantt.com – Praktisi hukum, OC Prambasa berencana menggugat Bawaslu Kabupaten Ende secara perdata. Gugatan ini sebagai upaya perlawanan terhadap proses penanganan kasus politik uang atau money politic yang ditangani Bawaslu Ende beberapa bulan lalu.
Diketahui, Prambasa merupakan salah satu kuasa hukum dari terdakwa perkara politik uang yang terjadi di Kecamatan Maukaro beberapa waktu lalu.
“Kita akan lanjutkan upaya hukum Bawaslu secara perdata,” ujar Prambasa kepada Ekora NTT melalui pesan WhatsApp belum lama ini.
Menurut dia, perkara pelanggaran Pilkada yakni politik uang yang ditangani Bawaslu Kabupaten Ende mengalami cacat prosedur.
Kasus ini, kata dia, bermula ketika ada laporan ke Bawaslu Kabupaten Ende bahwa telah terjadi dugaan praktik politik uang di Kecamatan Maukaro.
Usai menerima laporan, Bawaslu meminta Panwascam Maukaro melakukan penelusuran. Hasilnya, ditemukan bahwa bukan perbuatan pidana.
“Sebab pemberian itu dari tim ke tim. Lalu kemudian Bawaslu mengundang terduga pelaku untuk melakukan klarifikasi. Itu yang pas kita ketemu di Kantor Gakkumdu Aji,” jelas Prambasa.
Menurut dia, Bawaslu Ende mestinya merekomendasikan penanganan kasus tersebut ke Gakkumdu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Belakangan, ungkap Prambasa, Ketua Bawaslu Kabupaten Ende Basilius Wena melaporkan kembali kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende.
Berdasarkan surat yang diterima pihak Prambasa dari SPKT Polres Ende, tertera bahwa Basilius Wena berprofesi sebagai karyawan swasta.
“Saya tidak tahu Basilius Wena ini kapasitas sebagai Ketua Bawaslu atau datang sebagai pribadi, saya kurang tahu. Nah itu kecacatan,” ujar Prambasa.
Ia mengaku sempat melakukan eksepsi atau keberatan namun ditolak.
Prambasa mengaku sedang berdiskusi dan berkonsultasi lagi lebih jauh, sebab akan mengambil langkah hukum perdata soal prosedur yang diduga cacat.
Tak Laporkan ke DKPP
Prambasa menegaskan, pihaknya tidak akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Ende ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingat waktu sudah lampau. Ia memastikan proses hukum akan ditempuh secara perdata.
“Akibat dari prosedur penanganan yang cacat, klien kami dihukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Basilius Wena menilai putusan Pengadilan Negeri Ende terhadap pelaku politik uang di Pilkada Ende mencederai kualitas demokrasi.
Bukan tanpa alasan, Basilius bilang, pelaku politik uang yang diusut Bawaslu Ende bersama sentra Gakkumdu dalam tahapan kampanye hanya dijatuhi hukuman percobaan. Padahal pelaku sudah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.
Baginya, putusan ini merusak kualitas demokrasi karena tidak ada efek jera yang diberikan bagi pelaku.
Prambasa kemudian menilai pernyataan Ketua Bawaslu Ende keliru. Sebab putusan majelis hakim sudah berdasarkan pertimbangan fakta dan bukti-bukti.
“Orang itu dihukum, hukuman itu bukan soal balas perbuatan atau balas dendam, tidak, hukuman itu berdasarkan fakta dan persidangan,” tegasnya
Ia menilai hukuman percobaan juga hukum pidana.
“Saya juga mau tanya ke Bawaslu, apakah Bawaslu yakin kalau orang itu dihukum 10 tahun lalu semua ikut jera, bahwa pemilu yang akan datang orang tidak akan melakukan pelanggaran, belum tentu,” tukas Prambasa.
Ia mencontohkan sebuah kasus korupsi meskipun dihukum seberat-beratnya, namun masih tetap saja ada yang korupsi.
Prambasa menilai sikap Bawaslu Ende tersebut seolah-olah seperti pembela atau pengacara.
“Semestinya yang keberatan itu pihaknya sebagai kuasa hukum,” tegas Prambasa.
Ia menilai putusan majelis hakim itu merupakan putusan yang paling berat. Selama dua tahun masa percobaan itu pelaku disandera oleh putusan.
Hukum percobaan itu, menurut dia, justru menimbulkan efek jera.
Prambasa pun mengingatkan kepada Bawaslu Ende untuk berdiri pada posisinya sebagai pengawas bukan sebagai pengacara.
Penulis: Antonius Jata