Ruteng, Ekorantt.com – Kepolisian Resor Manggarai melalui Unit Jatanras Sat Reskrim menahan 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen resmi atau non-prosedural. Mereka hendak bekerja ke Kalimantan Timur.
Bersama mereka, polisi menahan seorang perekrut berinisial DL (28) yang berasal dari Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur dalam operasi pada Sabtu, 15 Februari 2025.
“Operasi berhasil menggagalkan dugaan upaya perdagangan manusia yang akan mengirimkan para calon pekerja ke Kalimantan Timur untuk bekerja sebagai buruh kelapa sawit,” kata Kasi Humas Polres Manggarai, Iptu I Made Budiarsa kepada awak media di Ruteng, Senin, 17 Februari 2025.
Kesepuluh calon pekerja migran itu yakni VA (18), SG (17), MRA (18), dan FH (18) merupakan warga Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Kemudian YY (27) dan OS (17), berasal dari Kecamatan Langke Rembong. Lalu AE (18) dari Kecamatan Cibal.
Sedangkan AS (22), warga asal Kecamatan Compang Congkar, Kabupaten Manggarai Timur. Sementara GT (22) dan MU (21) warga Kabupaten Manggarai Barat.
Iptu Made berkata para korban dan pelaku diamankan di sebuah rumah di Ruteng.
Unit Jatanras Polres Manggarai, kata dia, telah menerima informasi terkait dugaan pengiriman tenaga kerja ilegal ke Kalimantan Timur. Setelah diselidiki, tim bergerak ke lokasi dan menemukan 11 orang yang hendak diberangkatkan tanpa dokumen resmi.
“Seluruhnya kemudian diamankan ke Mapolres Manggarai guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Polisi telah mengamankan alat bukti berupa 10 lembar kartu tanda penduduk asli, sebuah scan kartu tanda penduduk, dan delapan unit handphone.
“Kasus ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perekrutan ilegal ini,” tegasnya.
Polres Manggarai pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang dapat berujung pada perdagangan manusia.
“Pemerintah juga diharapkan terus memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi dalam menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI),” tutupnya.