Polisi Sidak Peredaran Minyak Goreng Minyakita di Labuan Bajo

Temuan ini memastikan bahwa produk minyak goreng bersubsidi yang beredar di Labuan Bajo tetap memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Polres Manggarai Barat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) produk minyak goreng dalam kemasan di sejumlah toko grosir dan pasar tradisional di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa, 11 Maret 2025.

“Penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementerian Pertanian yang menemukan ketidaksesuaian kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita yang beredar di pasaran,” jelas Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya.

Terkait hal itu, kata dia, polisi meninjau ke lapangan guna memastikan produk Minyakita yang beredar memiliki volume sesuai dengan yang tertera dalam kemasan.

Dalam sidak, pihak kepolisian mendatangi beberapa toko, seperti Toko Murah, Toko Metro, Toko Mahaputra, Pasar Baru Labuan Bajo dan Pasar Rakyat Batu Cermin. Toko-toko tersebut berada di Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat.

“Berdasarkan pengambilan sampel tadi pagi, kami tidak menemukan adanya kekurangan volume atau kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita,” jelasnya

Dia berkata “semua yang dijual sesuai ketentuan.”

Temuan ini memastikan bahwa produk minyak goreng bersubsidi yang beredar di Labuan Bajo tetap memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Akan tetapi, klaimnya, pengawasan terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita masih terus dilakukan guna memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Kami terus melakukan pemantauan agar tidak ada pihak yang berupaya mengambil keuntungan dengan mengurangi volume minyak goreng baik merek Minyakita ataupun merek-merek lainnya,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk Minyakita dan produk kebutuhan pokok lainnya. Di mana hingga saat ini terdapat tiga perusahaan dari 45 perusahaan produsen Minyakita yang diduga melakukan kecurangan, yakni PT. TAI, PT. AEGA dan Koperasi Produsen UMKM KTN.

Praktik kecurangan dari tiga perusahaan tersebut sementara ditangani langsung  pihak Badan Reserse Kriminal Polri.

“Produk Minyakita yang beredar di Labuan Bajo takarannya masih sesuai ketentuan. Untuk itu, kami minta masyarakat agar tetap tenang dan selalu teliti dalam membeli produk minyak goreng,” ucapnya.

“Kami akan berikan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam kemasan Minyakita. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kecurangan yang merugikan,” sambung Lufthi.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi ke pihak kepolisian jika menemukan adanya peredaran minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran. Jika ditemukan, segera laporkan agar pelaku bisa ditindak tegas,” tutupnya.

TERKINI
BACA JUGA