Ende, Ekorantt.com – Anggota DPRD Ende, Yohanes Kaki melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka di Pengadilan Negeri Ende pada Senin, 10 Maret 2025.
Menurut Kuasa Hukum Yohanes, Ferdinandus Maktaen, status tersangka yang ditetapkan Kejari Ende terhadap kliennya dinilai cacat hukum.
“Kemarin kita sudah lakukan praperadilan Kejari Ende,” ujar Ferdinandus kepada awak media di Ende pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kejari Ende menetapkan Yohanes sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi dan pemasangan beronjong kali Lowolulu tahun anggaran 2016 di Desa Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Selain Yohanes, jaksa juga menetapkan satu tersangka lain bernama Ciprianus Lenggoyo.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam proyek paket pekerjaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende senilai Rp1,3 miliar lebih. Dalam pelaksanaan, diduga anggaran itu diselewengkan hingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp868 juta lebih.
Ferdinandus mengungkapkan tidak ada kerugian negara akibat tindakan Yohanes. Kliennya itu telah mengembalikan uang senilai Rp10,8 juta atas perintah hakim sejak kasus itu bergulir.
“Yohanes Kaki telah mengikuti arahan hakim dan mengembalikan kerugian negara tersebut dengan sadar, bahkan sebelum proses dimulai ia sudah mengembalikan uang tersebut,” terang Ferdinandus.
Kejanggalan lain yang ia temukan adalah proses penyelidikan yang dilakukan oleh dua lembaga hukum yakni Polres Ende dan Kejari Ende.
“Ya, ini kita tidak tahu ya. Sementara dalam proses penyelidikan di kepolisian tetapi jaksa sudah menetapkan tersangka. Apakah ini menunjukkan abuse of power oleh kejaksaan,” ujarnya.
Pihaknya menemukan kejanggalan karena terdapat dua surat perintah penyelidikan (sprindik) dalam kasus tersebut.
“Bagaimana bisa satu perkara yang sama terdapat dua sprindik yang berbeda dalam satu institusi yakni tanggal 28 Oktober 2024 dan 19 Februari 2025. Kalau ini dibiarkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tutur dia.
Ketidakpastian dalam proses hukum terhadap Yohanes dinilai cacat hukum, tambah Ferdinandus.
Lebih lanjut, dia berkata tujuan penegakan hukum cuma ada tiga yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Atas dasar ini, maka pihaknya mengajukan praperadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ende melalui Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel), Nanda Yoga Rohmana membantah gugatan yang dilakukan kuasa hukum Yohanes.
Menurutnya, uang yang sudah dikembalikan Yohanes kepada negara itu tidak menghapuskan tindak pidana tersangka.
“Pasal 3 itu mengatur memperkaya orang lain karena dia memperkaya orang lain maka kerugian sekitar Rp600san juta itu masuk dalam kategori turut serta dari pemohon sekalipun dia tidak terima,” kata Nanda, Rabu, 12 Maret 2025.
Terkait adanya dua sprindik dalam kasus itu, ia menjelaskan pihaknya mempunyai sprindik umum dan sprindik khusus.
Dalam sprindik umum yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2024 lalu, belum ada nama tersangka. Atas dasar itu, pihaknya melakukan pulbaket dan ditemukan dua tersangka yakni YK dan CL.
“Sementara itu karena ada dua tersangka maka kita keluarkan sprindik khusus untuk kedua tersangka pada tanggal 19 Februari 2025 masing-masing YK dan CL berkasnya terpisah,” terang dia.
Nanda juga membantah bahwa kasus tersebut ditangani dua institusi yang berbeda yakni Kejaksaan Negeri Ende dan Polres Ende.
Ia menjelaskan yang dilakukan Kejari dan Polres Ende merupakan kerja kolaborasi dalam penanganan kasus proyek normalisasi kali dan pemasangan beronjong di Lokalande.
“Penyidikan yang dilakukan Polres Ende itu menerbitkan sprindik atas nama Kornelis Syukur alias Jesi kemudian kita melakukan sprindik dengan tersangka yang berbeda yakni YK dan CL. Bukan mengambil alih kasusnya,” kata dia menegaskan.
“Untuk Jesi tadi kita sudah menerima berkas dari pihak polisi jadi kita kolaborasi yang baik dengan pihak kepolisian,” tambahnya.
Untuk diketahui, sidang praperadilan terhadap Kejari Ende akan kembali digelar pada Kamis, 13 Maret 2025 dengan agenda pembuktian melalui keterangan saksi dan keterangan ahli dari pemohon maupun termohon.