Ende, Ekorantt.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan Badan POM punya peran penting dalam mengawasi produk baik obat maupun makanan. Dalam alur pengawasan suatu produk, terdapat dua instrumen pengawasan yang selalu mengikuti. Pertama, dari Kementerian Perdagangan untuk memastikan kelayakan cara produksi. Kedua, dari Badan POM, untuk memberikan panduan guna memastikan mutu produk obat dan makanan.
“Tugas teman-teman Badan POM, memastikan suatu produk benar-benar aman,” ujarnya saat sosialisasi ‘Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Obat dan Makanan’ yang diselenggarakan Badan POM Kupang di Aula Onekore Ende, Sabtu (31/10/2020).
Tak sampai di situ, tugas Badan POM, menurut Laka Lena, mencakup pengontrolan distribusi. Dalam jangka waktu tertentu, Badan POM bisa mengecek produk yang beredar.
“Badan POM melalui Loka POM yang berada di daerah ditugaskan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Pada sisi ini, Komisi IX DPR RI sebagai mitra kerja, terus mendorong agar transfer pengetahuan semakin masif dilakukan,” kata Laka Lena.
“Permasalahan keamanan pangan yang sering terjadi; bahan baku yang digunakan tidak bermutu, pengawasan yang tidak melekat. Kita mendorong Badan POM lebih memperhatikan keamanan makanan bagi masyarakat. Kasih panduan kepada masyarakat bagaimana mengenali produk makanan yang betul-betul aman,” imbuhnya dengan tegas.
Sementara itu, Kepala Loka POM Ende, Tamran Ismail menjelaskan, pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat demi menjamin keamanan produk makanan dan obat yang beredar.
Khusus di Kabupaten Ende, Tamran menambahkan, pihaknya melakukan upaya agar makanan yang beredar di masyarakat memenuhi syarat kesehatan. Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan pengawasan dari proses produksi, peredaran, sampai dengan penggunaan makanan.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan disebutkan bahwa pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Masyarakat harus diikutsertakan dalam penyediaan, pemilihan maupun penggunaan pangan yang memenuhi syarat sehingga pangan yang dikonsumsi akan terjamin mutu, keamanan dan kandungan gizinya.