Maumere, Ekorantt.com – Siaran Pers Divisi Perempuan Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRUK) dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2020 menyebutkan Komnas Perempuan dan seluruh mitra lembaga layanan lebih menyoroti tentang kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual yang minim penanganan dan perlindungan korban.
Dalam rentang tahun 2016-2019, Komnas Perempuan mencatat terdapat 55.273 kasus kekerasan terhadap perempuan. Terdapat 21.841 kasus (sekitar 40%) kekerasan seksual dengan 8.964 sebagai kasus pemerkosaan. Dari kasus pemerkosaan tersebut, kurang dari 30% yang diproses secara hukum.
Untuk konteks Kabupaten Sikka, Ketua Divisi Perempuan Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRUK) Suster Eustochia, SSpS didampingi Sekretaris Heni Hungan dalam keterangan persnya di sekretariat TRUK Maumere Kamis 3 Desember 2020 mengatakan, sejak tahun 2000-2019 ada 2.410 pengaduan korban kekerasan diantaranya ada 615 korban kekerasan seksual (anak 314 dan perempuan dewasa 301 orang) dan 21 orang dari 615 orang tersebut adalah difabel. Pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat.
Dari 615 korban kekerasan seksual, lanjut Suster Esto, hanya 214 korban atau 34,79% yang memilih jalur hukum. Sementara 401 korban kekerasan seksual tidak diproses karena tidak adanya payung hukum.
Minimnya proses hukum pada kasus kekerasan seksual, menurutnya, menunjukkan bahwa substansi hukum yang ada tidak mengenal sejumlah tindak kekerasan seksual dan hanya mencakup definisi yang terbatas, aturan pembuktian yang membebani korban dan budaya menyalahkan korban serta terbatasnya daya dukung pemulihan korban yang kemudian menjadi kendala utama dalam upaya pemenuhan hak-hak korban kekerasan atas perlindungan, pemulihan dan keadilan yang semakin jauh dari harapan.
“Ketiadaan payung hukum dalam melindungi korban kekerasan seksual adalah suatu tindakan pengabaian dan melanggar hak dan martabat perempuan sebagai manusia,” tandas Suster Esto.
Menyikapi hal tersebut, demikian Suster Esto, Divisi Perempuan TRUK, pertama, mendesak lembaga DPR RI untuk menjadikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum bagi korban kekerasan seksual agar masuk dalam Prolegnas 2021.
Kedua, TRUK mendorong pemerintah agar meneruskan pembaharuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menyelaraskan dengan temuan-temuan penanganan kekerasan seksual terkini dengan draft yang telah diusulkan komnas perempuan dan masyarakat sipil.
Ketiga, mengajak masyarakat untuk terus memberikan pendidikan publik tentang pentingnya penghapusan dan penanganan kekerasan seksual baik di berbagai institusi ataupun organisasi.
Yuven Fernandez