Sikka Catat 15 Perselisihan Industrial hingga April 2026, Didominasi PHK

Ia mengatakan, umumnya kasus PHK disebabkan oleh pelanggaran tata tertib perusahaan, masa pensiun, hingga kondisi kesehatan pekerja.

Maumere, Ekorantt.com – Setidaknya ada 15 kasus perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Sikka hingga April 2026. Sebagian besar dari kasus tersebut berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Welliborda Du’a Bura berkata, dari jumlah tersebut setidaknya ada 10 kasus telah berhasil diselesaikan melalui perjanjian bersama.

“Sementara lima kasus lainnya masih dalam proses mediasi,” kata Welliborda saat konferensi pers di Aula Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka pada Kamis, 30 April 2026.

Ia mengatakan, umumnya kasus PHK disebabkan oleh pelanggaran tata tertib perusahaan, masa pensiun, hingga kondisi kesehatan pekerja.

Ia menambahkan, Disnakertrans Sikka berperan sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004. Pengaduan tertulis dari pekerja menjadi pintu awal bagi pemerintah untuk melakukan intervensi.

“Tanpa adanya laporan, kami tidak dapat mengetahui secara pasti adanya pelanggaran. Karena itu, kami mendorong pekerja untuk berani menyampaikan pengaduan secara resmi,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, persoalan upah minimum masih menjadi tantangan serius. Upah minimum di Provinsi Nusa Tenggara Timur, upah minimum tercatat sebesar Rp2.455.000 per bulan.

Meski demikian, kata Welliborda, dalam praktiknya masih ditemukan pekerja menerima upah jauh di bawah standar tersebut, bahkan hingga di kisaran Rp750 ribu per bulan.

Menurut Welliborda, kondisi ini diperparah oleh rendahnya keberanian pekerja untuk melapor karena kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan.

Selain itu, kata dia, keterbatasan jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan juga menjadi kendala dalam penegakan aturan. Apalagi kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi.

“Di Pulau Flores, jumlah pengawas sangat terbatas. Saat ini hanya ada di Lembata dan Bajawa. Kami di kabupaten hanya bisa melakukan koordinasi dan melaporkan ke pihak provinsi,” ungkapnya.

Meski demikian, menurut Welliborda, kesadaran pekerja di Kabupaten Sikka menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini terlihat dari menurunnya jumlah kasus perselisihan serta mulai tumbuhnya inisiatif pembentukan serikat pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Verdinando Lepe mengatakan, saat ini kondisi industri di Kabupaten Sikka menunjukkan perkembangan yang beragam.

Menurut Lepe, sebagian perusahaan telah memenuhi standar ketenagakerjaan, namun masih terdapat pelaku usaha yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban, terutama terkait perlindungan sosial, hak lembur, dan hak cuti pekerja.

Konferensi pers ini menjadi bagian dari kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Kegiatan ini tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum reflektif atas kondisi ketenagakerjaan sekaligus penguatan komitmen bersama dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi para pekerja.

Mengusung tagline “Satu Tekad, Satu Tujuan Sejahtera Bersama” dengan tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja”, peringatan Hari Buruh tahun ini diarahkan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.

“Perayaan ini tidak hanya bersifat hiburan, tetapi juga menjadi ruang dialog antara semua pihak untuk membangun kesepahaman bersama terkait hak dan kewajiban dalam dunia kerja,” ujar Lepe.

Ia berharap momentum May Day 2026 dapat menjadi titik temu bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

“Dengan kolaborasi yang kuat, kita optimistis dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis serta kesejahteraan pekerja yang lebih baik di Kabupaten Sikka,” pungkasnya.

TERKINI
BACA JUGA