Ruteng, Ekorantt.com – Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (JPIC) OFM Indonesia meminta pemerintah dan warga Manggarai agar tidak tertipu lagi oleh perusahaan tambang mangan, PT Sumber Jaya Asia (SJA).
Permintaan ini menyusul adanya rencana PT SJA kembali beroperasi di kawasan Bone Wangka, Jengkalang, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
PT SJA dilaporkan telah mengantongi izin operasi produksi Nomor 540.10/123/DMPTSP/2019 dengan luas wilayah 77,43 hektare.
Koordinator Divisi Advokasi JPIC OFM, Pater Yohanes Kristo Tara, OFM mengatakan, dulu PT SJA sudah pernah beroperasi. Sayangnya, yang ditinggalkan untuk masyarakat adalah kerusakan lingkungan dengan lubang yang terus menganga hingga sekarang.
“Pemerintah dan masyarakat jangan mau ditipu lagi oleh SJA,” kata Pater Kristo dalam keterangan pers yang diterima media pada Selasa, 7 Juli 2026.
Ia pun mendesak pemerintah yang mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) produksi PT SJA untuk segera menghentikan proses pertambangan. Pemerintah harus mencabut izin IUP produksinya.
“Perusahaan model apa itu? Datang gali-gali mangan, lalu pergi begitu saja meninggalkan lubang-lubang tambang,” tegas Kristo.
JPIC OFM, kata dia, tegak lurus dengan sikap Keuskupan Ruteng dan bersama masyarakat lingkar tambang, untuk sekali lagi mengusir PT SJA. “Sejak awal perusahaan ini tidak taat hukum, apa lagi kita bicara dari aspek lain. Maka kalau hari ini, dia bicara tentang legalitas perusahaan, itu semua omong kosong.”
Pater Kristo menegaskan, kehadiran kembali perusahaan tambang jelas tidak membawa dampak positif untuk masyarakat lingkar tambang.
Pater Kristo juga mengingatkan agar TNI dan Polri tidak memberikan dukungan atau perlindungan kepada PT SJA.
“Bukan rahasia lagi, bahwa perusahaan tambang sering menggunakan jasa TNI atau Polri untuk mengamankan wilayah pertambangan di berbagai daerah, termasuk menakut-nakuti, mengintimidasi, dan mengriminalisasi masyarakat yang menolak tambang.”
Senada, Direktur JPIC OFM Indonesia, Pater Aloysius Gonzaga Goa Wonga, OFM berkata, pihaknya sangat mendukung sikap Keuskupan Ruteng yang menolak rencana pertambangan mangan oleh PT SJA di kawasan Bone Wangka, Jengkalang, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Menurut dia, penolakan Keuskupan Ruteng tentu saja merupakan sikap profetis dan tanggung jawab pastoralnya. Mereka menyuarakan perlindungan terhadap kehidupan manusia dan keutuhan ciptaan di wilayah Manggarai Raya, khususnya di wilayah pesisir utara
“Sikap Keuskupan Ruteng sejalan dengan semangat Ensiklik Laudato Si’ yang mengingatkan bahwa bumi adalah rumah bersama yang dipercayakan Allah kepada umat manusia untuk dirawat, dijaga, dan diwariskan kepada generasi mendatang dalam keadaan yang baik,” kata Pater Alsis.
Ia mengaku JPIC OFM terlibat langsung dalam keseluruhan advokasi pertambangan di Flores-Lembata, termasuk di Manggarai.
Pater Alsis bilang, PT SJA berhasil diusir pada tahun 2010 karena melakukan penambangan di hutan lindung Nggalak Rego, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Proses hukum pernah dilakukan terhadap Direkturnya, Herman Jaya.
“Tetapi belakangan kasusnya menguap begitu saja dengan keluarnya SP3 dari Polres Manggarai,” terang Pater Alsis.
Selain itu, kata Pater Alsis, PT SJA pergi meninggalkan lokasi pertambangan dengan membiarkan lubang-lubang bekas terus menganga hingga saat ini. Reklamasi pasca-tambang yang menjadi tanggung jawab perusahaan tidak pernah dilakukan.
Karena itu, ia meminta pemerintah untuk segera menghentikan kembali proses pertambangan dan mencabut izin operasi PT SJA.













