Ruteng, Ekorantt.com – Aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Manggarai (AMARA) menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati dan DPRD Manggarai pada Selasa, 7 Juli 2026.
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dinilai semakin membebani masyarakat, terutama petani dan nelayan.
Koordinator lapangan Fransiskus Arto Anggur mengatakan aksi tersebut untuk membela kepentingan rakyat.
“Kami hadir untuk menyuarakan kepentingan rakyat yang semakin tertekan akibat kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil,” tegas Arto.
Ia berkata, negara memiliki kewajiban ideologis untuk mengelola sumber daya alam berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, berbagai kebijakan yang diterapkan saat ini justru semakin menjauh dari cita-cita tersebut.
“Negara harus kembali berpihak kepada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir elite,” ujarnya.
Arto juga mengkritisi sejumlah kebijakan nasional yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari kenaikan harga BBM, meningkatnya harga kebutuhan pokok, melemahnya nilai tukar rupiah hingga maraknya deforestasi atau pembabatan hutan.
Selain itu, mereka menyoroti dugaan praktik korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta menguatnya perluasan kewenangan negara yang dinilai berpotensi mengancam demokrasi dan kesejahteraan rakyat.
“Rakyat kecil tidak boleh terus menjadi korban dari kebijakan yang salah arah,” kata Arto.
Selain itu, pihaknya menyinggung Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Aturan yang membatasi kendaraan mati pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah untuk memperoleh BBM bersubsidi di SPBU merupakan regulasi yang keliru dan merugikan masyarakat.
“Aturan ini justru menyulitkan masyarakat memperoleh hak atas BBM bersubsidi,” tegasnya.
Orator lainnya, Floritianus Nadriyani Mbei menilai kebijakan gubernur NTT menghambat aktivitas ekonomi petani, nelayan, pedagang kecil, mahasiswa, hingga masyarakat miskin yang menggantungkan kendaraan sebagai sarana bekerja maupun menempuh pendidikan.
“Akses BBM bersubsidi seharusnya mempermudah kehidupan rakyat, bukan justru mempersulit mereka,” kata Mbei.
Mbei juga menyoroti terbitnya Peraturan Gubernur NTT Nomor 8 Tahun 2026 tentang pemberian insentif pengurangan pajak kendaraan bermotor.
Ia bilang, kebijakan tersebut belum memberikan dampak nyata karena di lapangan masih diberlakukan pembatasan akses BBM bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi.
Karena itu, ia menilai pendekatan yang mengedepankan pemaksaan ekonomi menunjukkan minimnya empati pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.
“Kebijakan harus benar-benar menyelesaikan persoalan rakyat, bukan sekadar bersifat administratif,” ujar Mbei.
Dalam aksi tersebut, GMNI dan AMARA menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, mendesak pemerintah segera menurunkan harga BBM.
Kedua, mendesak Gubernur NTT mencabut Pergub Nomor 13 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 8 Tahun 2026.
Ketiga, menolak penarikan pajak kendaraan bermotor melalui pelayanan BBM di seluruh SPBU di NTT.
Keempat, mendesak pemerintah dan aparat kepolisian segera menangkap serta mengungkap jaringan mafia BBM di Kabupaten Manggarai.
Kelima, mendesak DPRD dan Bupati Manggarai mengkaji ulang pemerataan distribusi BBM yang berkeadilan serta mempermudah akses administrasi bagi petani dan nelayan, khususnya pengguna alat dan mesin pertanian.













