Ende, Ekorantt.com – Warga mendesak Bupati Yosef Benediktus Badeoda untuk segera menutup atau menyegel kos-kosan milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NJA di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.
Hal ini dipicu oleh dugaan bahwa kos-kosan tersebut telah beralih fungsi menjadi sarang praktik prostitusi.
Permintaan ini tertuang dalam surat pernyataan sikap warga dengan Nomor: PEΜ.140/083/KRJ/VII/2026 yang salinannya diterima media pada Minggu, 26 Juli 2026.
Surat ditandatangani oleh 18 orang perwakilan di antaranya; tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, LPM dan RT serta masyarakat. Mereka meminta agar pemerintah segera menutup kos milik NJA.
“Usaha kos-kosan yang telah dijadikan tempat kegiatan prostitusi harus ditutup,” demikian salah satu isi pernyataan sikap warga.
Warga menegaskan, kabar terkait praktik asusila di kos-kosan milik NJA adalah nyata dan bukan fitnah yang sengaja dihembuskan di media sosial.
Berdasarkan keterangan warga, kos-kosan tersebut sering didatangi orang yang bukan penghuni tetap dan juga bukan warga asli di Kelurahan Kota Raja.
“Benar adanya lokasi kos-kosan tersebut dijadikan kegiatan prostitusi,” ujar warga.
Selain menuntut penutupan kos-kosan, warga bersama sejumlah tokoh juga mendorong aparat penegak hukum agar memproses para pelaku termasuk NJA yang merupakan pemilik kos.
Pernyataan sikap warga Kelurahan Kota Raja tersebut telah disampaikan langsung kepada Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda beberapa waktu lalu.
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda mengaku telah didatangi oleh sejumlah tokoh masyarakat dari Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.
Yosef berjanji akan menindaklanjuti permintaan masyarakat tersebut. “Lagi koordinasi,” tulis Bupati Yosef melalui pesan singkat WhatsApp.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ende, Ibrahim mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta kelurahan terkait dengan rencana penyegelan kos-kosan milik NJA.
“Kita tunggu saja informasi dari mereka (camat dan lurah) baru kami turun,” katanya.
Kos-kosan milik NJA digerebek oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende pada Senin, 13 Juli 2026 lalu. Saat itu, petugas mengamankan lima perempuan yang diduga terlibat dan menjadi korban dalam praktik prostitusi.
Kelima korban yang masih berusia belasan tahun ini diketahui berasal dari sejumlah kabupaten di Flores dan Lembata. Tiga korban berasal dari Ngada, yakni SO (19), BKS (19), dan VNG (16). Dua lainnya yakni CAJN (18) berasal dari Manggarai dan KPU (18) berasal dari Lembata.
Para korban telah melaporkan AL atau Bunda Timi selaku mucikari ke Polres Ende pada Kamis, 16 Juli 2026.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Ende, Megi Sigasare mengaku prihatin dengan peristiwa yang menimpa lima korban perempuan, satu di antaranya adalah anak di bawah umur.
Megi meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Apabila dugaan terbukti, semua pelaku bisa diproses secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tentu harus menjadi atensi serius, diproses ya. Soal siapa yang salah, siapa yang benar itu harus dibuktikan,” ujarnya.













