Bupati Sikka Mutasi Sekda Alfin Parera Jadi Staf Ahli, Fokalis Protes

Pergantian yang terjadi tiba-tiba itu, klaim Juventus, sebagai bagian dari proses penataan birokrasi dan pengembangan karier ASN yang dilaksanakan berdasarkan prinsip Sistem Merit

Maumere, Ekorantt.com – Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago menggeser Sekretaris Daerah (Sekda), Adrianus Firminus Parera atau yang akrab disapa Alfin Parera menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik dan melantiknya pada Senin, 27 April 2026.

Juventus menunjuk Rodulfus Ali, yang sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Umum Setda, untuk menduduki kursi Pelaksana Harian Sekda.

Pergantian yang terjadi tiba-tiba itu, klaim Juventus, sebagai bagian dari proses penataan birokrasi dan pengembangan karier ASN yang dilaksanakan berdasarkan prinsip Sistem Merit dan telah melalui evaluasi kinerja oleh Tim Evaluasi Kinerja yang bekerja secara obyektif serta memperhatikan kebutuhan organisasi.

“Setiap kebijakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, objektivitas, kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi sebagaimana diamanatkan dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah, mengatur bahwa ASN yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dapat menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun.

Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.

Dari hasil evaluasi ini, Badan Kepegawaian Negara, mengeluarkan Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Sikka pada 14 Juli 2026

“Menindaklanjuti Rekomendasi tersebut, maka pada hari ini Bapak Adrianus Firminus Parera yang sebelumnya menduduki Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik,” kata Juventus.

Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi manajemen ASN yang profesional dan berorientasi pada peningkatan efektivitas organisasi.

Ia berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sikka terus memperkuat sinergi, menjaga soliditas organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta bekerja secara profesional demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi mutasi yang tiba-tiba itu, Forum Rakyat Resah Dan Gelisah (Fokalis) Kabupaten Sikka memprotes dan mempertanyakan dasar evaluasi yang menjadi alasan tidak diperpanjangnya masa jabatan Alfin.

Ketua Fokalis Kabupaten Sikka, Frederich F. Baba Djoedje menyebut, sesuai amanat Pasal 133 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi.

“Yang menjadi pertanyaan kita hasil dari kerja tim evaluasi ini seperti apa sampai tidak bisa diperpanjang, padahal ketentuan peraturan jelas ada,” kata Ivan Baba.

Menurutnya, mutasi perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut karier aparatur sipil negara.

Atas dasar itu, ia hendak mengadakan aksi damai dan audiensi pada Selasa pagi, 28 Juli 2026.

“Kekhawatiran kami adalah jangan sampai ada hal lain dan terjadi kesewenang-wenangan seorang pimpinan, karena berkaitan dengan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, khususnya karier PNS di dalam birokrasi pemerintahan. Itu yang kita khawatirkan, karena semuanya berdasarkan BKN, kita perlu penjelasan resmi dari BKN,” ungkapnya.

TERKINI
BACA JUGA