Ende, Ekorantt.com – Bupati Yosef Benediktus Badeoda berkomitmen mengusut tuntas kasus prostitusi yang diduga melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ende.
“Jadi, apapun itu yang menyangkut siapapun, ASN atau siapapun juga harus ditindak,” kata Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda kepada Ekora NTT pada Kamis, 23 Juli 2026.
Yosef berjanji akan memecat NA dari status kepegawaian apabila terbukti terlibat dalam kasus prostitusi. Kos-kosan milik NA diduga menjadi lokasi prostitusi.
“Tapi kita lihat dulu, karena ada dia punya ada yang ringan, berat, dan sedang, gitu ya. Kalau berat, ya itu (diberhentikan),” imbuh Yosef.
Bupati Yosef mengaku NA sudah diperiksa oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ende.
Ia mendukung langkah Polres Ende yang sedang menangani kasus ini. “Ya, harapan saya pihak kepolisian segera bertindak cepat untuk efek jera,” tuturnya.
Bupati Yosef menegaskan, Pemerintah Kabupaten Ende sedang mendorong ketahanan keluarga melalui kebijakan family for life.
“Kalau kita kuat, anak-anak enggak akan jadi korban. Jadi kalau keluarga kita rapuh, ah ini bahaya,” tutur dia.
Kasus prostitusi di Kota Ende mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende menggerebek aksi prostitusi di kos-kosan yang terletak di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, kabupaten Ende pada Senin, 13 Juli 2026 lalu.
Satpol PP mengamankan lima perempuan yang diduga terlibat dan menjadi korban dalam praktik prostitusi. Kelima korban yang masih berusia belasan tahun ini diketahui berasal dari sejumlah kabupaten di Flores dan Lembata. Tiga korban berasal dari Ngada, yakni SO (19), BKS (19), dan VNG (16). Dua lainnya yakni CAJN (18) berasal dari Manggarai dan KPU (18) berasal dari Lembata.
Para korban telah melaporkan AL atau Bunda Timi selaku mucikari ke Polres Ende pada Kamis, 16 Juli 2026.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Ende, Megi Sigasare mengaku prihatin dengan peristiwa yang menimpa lima korban perempuan, satu di antaranya adalah anak di bawah umur.
Kasus ini menambah panjang daftar hitam kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Ende, kata dia.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Apabila dugaan terbukti, semua pelaku bisa diproses secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tentu harus menjadi atensi serius, diproses ya. Soal siapa yang salah, siapa yang benar itu harus dibuktikan,” ujarnya.













