Terduga Pelaku Kasus BBM Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum ke Propam Polres Sikka

Domi Tukan yang biasa disapa menjelaskan, mereka datang ke Propam Polres Sikka untuk mengadukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Maumere, Ekorantt.com – Tiga terduga pelaku kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) mendatangi Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka pada Kamis, 23 Juli 2026, karena menemukan kejanggalan dalam proses hukum atau penanganan perkara mereka.

Ketiga terduga pelaku yang datang yakni Heri, pedagang asal Wuring, Kelurahan Wolomarang; Blasius Nong Jefri, warga Watubala, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete; serta Mishar, pemilik kios di Wolonbetan, Kelurahan Nangalimang.

Mereka mendatangi kantor Polisi didampingi  kuasa hukum mereka, Yohanes D. Tukan dan rekan.

Domi Tukan yang biasa disapa menjelaskan, mereka datang ke Propam Polres Sikka untuk mengadukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

“Kita sudah sampaikan pengaduan. Namun, karena perwira yang berwenang sedang bertugas di Labuan Bajo, mereka minta kita kembali pada kesempatan berikutnya untuk melengkapi laporan secara resmi,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Sikka.

“Kami akan datang lagi karena ini masalah serius. Di pinggir jalan Kota Maumere banyak yang jual BBM, kenapa yang ditangkap hanya klien saya?” tambah Domi Tukan.

Ia menjelaskan, ketiga kliennya telah diamankan dalam rentang waktu hampir lebih dari dua bulan.

Namun hingga kini, status hukum mereka belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara barang bukti berupa kendaraan dan BBM masih ditahan oleh penyidik.

“Kalau ini merupakan perkara tangkap tangan, semestinya status hukumnya jelas. Faktanya, sampai sekarang mereka belum berstatus tersangka, tetapi barang bukti tetap ditahan. Menurut kami, penahanan barang bukti itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Domi Tukan.

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, seharusnya penyidik membuat Berita Acara Penyitaan (BAP) Penyitaan yang ditandatangani pihak terkait. Selain itu, penyitaan juga harus memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan Negeri sesuai ketentuan KUHAP.

“Sudah hampir dua bulan lebih, tetapi prosedur itu tidak pernah dilakukan. Jadi dasar hukum penahanan barang bukti itu apa,” ujar Domi Tukan.

Menurutnya, dokumen yang disebut penyidik sebagai penyerahan barang bukti tidak dikenal dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur KUHAP. Penyerahan barang bukti itu dikenal ketika penyidik melimpahkan perkara kepada jaksa.

“Dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, yang dikenal adalah Berita Acara Penyitaan, bukan penyerahan barang bukti dari seseorang yang belum berstatus tersangka. Ini yang kami nilai sebagai bentuk pelanggaran KUHAP,” tegas Domi Tukan.

Ia juga menyatakan, selain mencari kepastian hukum, klien kami juga  menginginkan rasa keadilan.

“Klien saya juga mempertanyakan mengapa masih banyak pihak lain yang diduga melakukan aktivitas serupa, tetapi mengapa hanya klien saya yang diproses,” kata Domi Tukan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sikka mengumumkan telah mengungkap enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar sepanjang 2026.

Beberapa kasus yang diungkap antara lain melibatkan Anofasius Farman alias Ano dan Yohanes Tema alias Jon di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, dengan barang bukti ratusan liter Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam botol dan jeriken.

Polisi juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM yang melibatkan Blasius Nong Jefri di Waigete dengan barang bukti sekitar 245 liter Pertalite, Heri di Wolomarang dengan sekitar 60 liter Pertalite, serta Mishar di Kota Uneng dengan sekitar 72 liter Pertalite dan puluhan botol kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan sebelum dijual kembali.

Selain itu, Satreskrim Polres Sikka juga mengungkap dugaan penyalahgunaan sekitar 400 liter Solar subsidi yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukannya.

Polres Sikka sebelumnya menyatakan seluruh perkara tersebut telah ditindaklanjuti melalui enam laporan polisi dan proses penyidikannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga menyebut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Propam Polres Sikka terkait pengaduan tersebut.

Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Satreskrim Polres Sikka mengenai laporan yang disampaikan kuasa hukum ketiga terduga pelaku tersebut.

TERKINI
BACA JUGA