Pemprov NTT dan Lembaga Keagamaan Perkuat Sinergi Cegah TPPO

Pemerintah mendorong perluasan informasi mengenai peluang kerja bagi masyarakat, khususnya generasi muda, baik di dalam negeri maupun luar negeri

Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah dan lembaga keagamaan memperkuat sinergi untuk memperluas akses kerja sekaligus mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hingga kini, pengangguran di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih berada di atas 100 ribu orang.

Komitmen tersebut terungkap saat audiensi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTT, Yosef Rasi, bersama pimpinan lembaga keagamaan di NTT, Rabu, 23 September 2026.

Dalam pertemuan itu membahas perluasan informasi peluang kerja, peningkatan keterampilan calon pekerja, pencegahan TPPO, hingga perlindungan bagi pekerja di lingkungan keagamaan.

Yosef mengatakan, pemerintah mendorong perluasan informasi mengenai peluang kerja bagi masyarakat, khususnya generasi muda, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut dia, anak-anak muda NTT yang memiliki potensi dan kemauan bekerja perlu mengetahui berbagai pilihan pekerjaan sehingga tidak hanya mengandalkan kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peluang kerja, kata Yosef, tersedia di berbagai daerah di Indonesia maupun sejumlah negara seperti Malaysia, Jepang, Jerman, Singapura, Turki, Arab Saudi dan Australia.

“Ini tentunya kita mendorong supaya mereka memanfaatkan kesempatan sebagai bagian dari upaya untuk perubahan, perbaikan hidup ekonomi dan juga keluarga,” kata Yosef.

Namun, perluasan akses kerja tersebut harus diikuti persiapan yang memadai agar masyarakat tidak rentan terhadap perekrutan ilegal maupun TPPO.

Yosef berkata, calon pekerja yang hendak bekerja di luar negeri harus mempersiapkan dokumen administrasi, keterampilan dan kemampuan bahasa sesuai negara tujuan.

Untuk bekerja di Jepang, misalnya, calon pekerja membutuhkan kemampuan bahasa Jepang. Sementara untuk Jerman diperlukan kemampuan bahasa Jerman dan pada sejumlah jenis pekerjaan juga dibutuhkan bahasa Inggris.

Pemerintah, lanjut Yosef, mendorong masyarakat memanfaatkan lembaga pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan sebelum memasuki pasar kerja.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pekerja migran yang membutuhkan biaya untuk persiapan keberangkatan.

Menurut Yosef, dukungan tersebut penting agar masyarakat tidak memilih jalur keberangkatan yang tidak sesuai prosedur akibat keterbatasan biaya maupun minimnya informasi.

Yosef meminta Keuskupan Agung Kupang mendata para koster untuk kemudian diusulkan kepada Pemerintah Provinsi NTT.

Data tersebut akan diverifikasi sebagai dasar penganggaran perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan pada 2027.

“Kita harap semua koster yang ada di keuskupan, baik itu di gereja, kapela, di stasi, diusulkan kepada Gubernur,” kata Yosef.

Perlindungan tersebut direncanakan mencakup jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Yosef juga mendorong pemanfaatan aset lahan keuskupan yang belum produktif untuk membuka aktivitas ekonomi baru. Salah satu potensi yang ditawarkan adalah pengembangan tanaman kelapa dalam skala lebih luas.

Menurut dia, pemanfaatan lahan tersebut dapat melibatkan masyarakat sekaligus membuka peluang kerja di daerah.

Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakenoni, Pr, mengatakan persoalan pengangguran dan TPPO membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah, Gereja dan masyarakat.

Menurut Hironimus, Gereja dapat berperan dalam membuka wawasan masyarakat, terutama generasi muda, mengenai berbagai pilihan pekerjaan yang tersedia.

Ia menilai masyarakat perlu mengubah pola pikir bahwa pekerjaan yang layak hanya terbatas pada menjadi pegawai negeri.

“Tidak harus menjadi PNS karena sangat terbatas. Karena itu harus tanggap ruang-ruang yang ada, baik kita di luar negeri maupun di tempat lain,” kata Hironimus.

Menurut dia, informasi mengenai peluang kerja perlu disebarluaskan agar masyarakat mengetahui pilihan yang tersedia. Media sosial, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk memperluas penyebaran informasi tersebut.

Di sisi lain, Hironimus menekankan pentingnya pencegahan TPPO sejak tahap persiapan calon pekerja.

Masyarakat, kata dia, perlu dibekali keterampilan sekaligus dipastikan memiliki dokumen yang lengkap sebelum berangkat bekerja.

“Lebih baik mencegah, bukan hanya memfasilitasi atau kuratif. Kita mempersiapkan mereka, bukan hanya dalam bentuk keterampilan tetapi juga dokumen-dokumen,” ujarnya.

Hironimus mengatakan Gereja telah melakukan upaya pencegahan melalui komisi dan pelayanan sosial di lingkungan Keuskupan Agung Kupang. Sinergi dengan pemerintah diharapkan dapat memperkuat langkah tersebut.

Selain akses kerja dan pencegahan TPPO, pemerintah juga membahas perlindungan bagi pekerja di lingkungan keuskupan, termasuk para koster yang bertugas di gereja, kapela dan stasi.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTT, Wayan Darmawa Damarwa sangat mendukung penguatan sinergi lintas agama.

Wayan mengatakan kehadiran jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTT menjadi momentum untuk membahas tiga hal utama, yakni perlindungan tenaga kerja di lingkungan keagamaan, perluasan peluang kerja dan pencegahan TPPO.

Ia mengapresiasi rencana dukungan Pemerintah Provinsi NTT melalui Gubernur untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang menjaga pura.

Menurut Wayan, penjaga pura tidak seluruhnya berasal dari Bali. Sebagian merupakan masyarakat NTT yang bekerja menjaga pura di berbagai daerah.

“Ini suatu terobosan yang luar biasa atas perhatian beliau. Ke depan, pura-pura dijaga oleh mereka yang mendapatkan perlindungan. Penjaga pura itu tidak semuanya orang Bali, ada juga orang NTT,” kata Wayan.

Terkait peluang kerja, Wayan mengatakan lembaga keagamaan dapat membantu pemerintah mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, mempersiapkan diri menangkap peluang pasar kerja yang tersedia.

Menurut dia, persoalan pengangguran dan TPPO membutuhkan pola penanganan yang terintegrasi, bukan dilakukan secara parsial.

Wayan mengatakan pencegahan TPPO perlu melibatkan pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan, bersama aparat keamanan serta lembaga keagamaan.

“Kasus-kasus yang sifatnya fundamental seperti ini memang harus terintegrasi. Kebijakan itu kalau bisa mulai dari tingkat provinsi, kemudian diturunkan ke kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan,” ujarnya.

Menurut Wayan, pemerintah provinsi bersama kepolisian, TNI dan unsur penegak hukum lainnya perlu memiliki sistem penanganan yang sama sehingga pencegahan TPPO tidak berjalan sendiri-sendiri.

Pelibatan hingga tingkat desa dan kelurahan, kata dia, penting karena persoalan TPPO tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dipengaruhi minimnya informasi, keterbatasan pengetahuan dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Karena itu, Wayan mendorong keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan, aparat kepolisian dan TNI di tingkat kewilayahan, serta tenaga pendamping masyarakat dalam sistem pencegahan.

“TPPO itu bukan hanya menyangkut kebijakan, tetapi juga menyangkut kriminal dan dampak-dampak lain yang sumbernya sangat jamak. Bisa dari ketidaktahuan, bisa juga dari proses yang memang disengaja. Karena itu tidak mungkin dilakukan secara parsial, harus terintegrasi,” katanya.

TERKINI
BACA JUGA