BBKSDA NTT Lepasliarkan Anak Komodo yang Masuk Rumah Warga di Manggarai Timur

Sebelumnya, warga melaporkan ada seekor komodo yang masuk ke rumah warga di Dusun Londang pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 12.24 Wita.

Kupang, Ekorantt.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Nusa Tenggara Timur berhasil menangani anak biawak komodo yang masuk rumah warga Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.

Anak biawak komodo tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pengambilan data, dan dilepasliarkan ke habitatnya.

Sebelumnya, warga melaporkan ada seekor komodo yang masuk ke rumah warga di Dusun Londang pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 12.24 Wita.

Informasi tersebut kemudian diteruskan ke mitra BBKSDA NTT di wilayah Pota atas nama Arsyad dan kemudian diteruskan ke petugas BBKSDA NTT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BBKSDA NTT menugaskan Unit Penanganan Satwa untuk mengamankan dan melakukan pemeriksaan seperti pengukuran, pemasangan PIT tag (microchip), serta pengambilan sampel darah.

“Hasil identifikasi menunjukkan komodo tersebut memiliki panjang tubuh 57,2 cm dengan berat 0,16 Kg dan termasuk dalam kelas umur hatchling atau anakan baru menetas,” ujar Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi di Kupang pada Sabtu, 23 Mei 2036.

Usai pemeriksaan, komodo tersebut dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan Watu Pajung, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas.

Pelepasliaran dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat serta kondisi individu yang masih berusia sangat muda.

Komodo ditempatkan di atas pohon untuk meningkatkan peluang bertahan hidup dari ancaman predator dan mendukung proses adaptasi di alam.

Adhi mengapresiasi respons cepat masyarakat yang memberikan laporan dalam upaya penanganan konflik satwa liar khususnya satwa yang dilindungi.

Langkah cepat tersebut sangat membantu upaya penanganan agar dapat dilakukan secara aman, baik bagi warga maupun bagi satwa.

Adhi mengatakan, kemunculan komodo di sekitar permukiman warga perlu disikapi dengan hati-hati dan tidak boleh direspons dengan tindakan yang membahayakan satwa.

“Komodo merupakan satwa dilindungi yang harus dijaga bersama. Jika masyarakat menemukan satwa liar di sekitar permukiman, segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dapat dilakukan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Balai Besar KSDA NTT juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai pentingnya menjaga komodo dan habitatnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menangkap, melukai, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Balai Besar KSDA NTT mengingatkan bahwa setiap bentuk penangkapan, pelukaan, kepemilikan, perdagangan, maupun pemanfaatan ilegal terhadap satwa dilindungi dapat dikenai sanksi hukum.

Upaya perlindungan terhadap komodo dan satwa liar lainnya penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem, sekaligus mendorong terciptanya hubungan yang lebih aman antara manusia dan satwa liar di wilayah habitatnya.

TERKINI
BACA JUGA