Ende, Ekorantt.com – Kabupaten Ende mulai menerapkan larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan tunggak pajak dan kendaraan pelat luar.
Larangan ini mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat.
“Kami melakukan penindakan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Kabupaten Ende, Konterius Wudi saat operasi penindakan kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Ende pada Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menuturkan operasi tersebut bukan bagian dari penilangan, melainkan penindakan pembatasan BBM dan edukasi kepada pemilik kendaraan.
“Jika masyarakat tetap tidak taat pajak, UPTD Pendapatan Provinsi bersama kepolisian akan menggelar razia tilang gabungan,” ujar Konterius.
Operasi melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bapenda serta UPTD Pendapatan Provinsi NTT. Dalam pelaksanaannya, mereka memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara roda dua maupun roda empat.
Kendaraan penunggak pajak, kendaraan berpelat luar NTT, dan kendaraan dinas dilarang mengisi BBM subsidi. Lalu dipasangi stiker bertuliskan ‘orang bijak taat pajak’.
“Mereka kita arahkan untuk mengisi BBM non subsidi,” kata Konterius.
Sedangkan, kendaraan yang telah melunasi pajak diberikan stiker berwarna hijau bertuliskan orang bijak taat pajak dan diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi.
Saat operasi penindakan di SPBU Wirajaya, tim gabungan menemukan kendaraan yang menggunakan pelat luar. Mereka kemudian memasang tanda merah lalu mengarahkan pengisian BBM jenis pertamax.
“Yang ditemukan rata-rata sudah bayar, yang belum bayar kayaknya mereka tidak datang isi, sementara yang plat luar itu mereka langsung isi ke pertamax tapi kami lakukan pemasangan stiker,” terang Konterius.
Untuk diketahui, Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 mengatur pembatasan penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan kepatuhan wajib pajak kendaraan.
Pasal 5 ayat (1), kendaraan bermotor yang terdaftar di dalam daerah, tetapi belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Ketentuan ini akan diberlakukan di seluruh SPBU di daerah Nusa Tenggara Timur.













