TPDI Nilai Pengajuan Hak Interpelasi DPRD Sikka Tidak Penuhi Kriteria

Maumere, Ekorantt.com – Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada Ekora NTT via telepon, Rabu (13/2) berpendapat, interpelasi Anggota DPRD Sikka tentang tiga pokok persoalan di atas tidak memenuhi kriteria tentang interpelasi sebagaimana tertera dalam undang-undang.

Memang interpelasi adalah hak anggota DPRD.

Akan tetapi, hak interpelasi baru bisa digunakan kalau pokok kebijakan yang hendak diinterpelasi bersifat strategis, penting, dan berpengaruh luas pada kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau bicara tentang Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Harga dan Satuan Barang, itu lebih ke soal kenyamanan DPRD. Kalau demikian, Perbup Nomor 33 tidak bisa masuk ke dalam objek interpelasi,” ujar Petrus.

“Masyarakat akan baca, hak interpelasi disalahgunakan oleh DPRD Sikka. Antara target yang ingin mereka capai berbeda dengan target yang mau dicapai undang-undang. Kepentingan undang-undang tentang interpelasi bertentangan dengan kepentingan dewan,” tambahnya.

iklan

Pria bergelar pengacara sepatu miring dari Flores ini mengatakan, DPRD Sikka mesti pintar menggunakan hak interpelasi pada saat memasuki tahun politik.

Sebab, publik menilai, kebijakan Bupati Sikka yang dituangkan dalam Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Harga Satuan Biaya dan Harga bertujuan membenahi keuangan daerah dan mencegah tindak pidana korupsi melalui agenda pemangkasan anggaran tunjangan.

Kalau upaya tersebut mau dilawan oleh DPRD Sikka, maka perlawanan itu tidak akan bawa keuntungan apa pun karena pada saat yang sama mereka maju mencalonkan diri menjadi calon legislatif (Caleg) pada Pemilu April 2019. Mestinya DPRD Sikka dukung kebijakan bupati tersebut.

“Dengan demikian, kita katakan, mereka gali kuburan sendiri. Pertama, Perbup Nomor 33 Tahun 2018 sudah sah berlaku. Kedua, mengenai anggaran yang mau dipersoalkan, mereka sudah setuju pada tanggal 30 Desember dalam rapat paripurna,” imbuh Petrus.

“Kalau sudah setuju, untuk apa menginterpelasi? Kalau bertentangan secara prosedural dan substansial, maka mereka cukup minta bupati cabut atau membawanya ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, wewenang MA untuk uji material,” katanya.

Masih menurut Petrus, DPRD Sikka menunjukkan inkonsistensi sikap. Di satu sisi, mereka menerima APBD yang sudah disahkan bersama dengan pemerintah. Di sisi lain, hanya dalam kurun waktu 1 bulan, sikap mereka berubah dan bahkan mengusulkan interpelasi.

“Masyarakat sudah cerdas. Ada kekhawatiran [interpelasi, red] ditindaklanjuti ke tahapan yang lebih tinggi. Masyarakat lihat dasar pijakan interpelasi sangat lemah. Tiga isu ini tidak masuk kriteria penting, trategis dan berkepentingan masyarakat luas. Padahal, Perbup Nomor 33 Tahun 2018 lindungi kepentingan masyarakat. Kalau dilawan, kepentingan DPRD yang dilindungi,” paparnya.

Dikatakannya, ribut-ribut antara DPRD Sikka dan Bupati Sikka bisa membangunkan macan tidur KPK. KPK sudah pasang mata-mata di setiap kabupaten. Apalagi, dalam kasus tunjangan perumahan dan transportasi, bukti dugaan korupsi sudah ada.

Bupati Sikka meralat angka besaran jumlah tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD Sikka karena ada praktik mark up anggaran. Kalau mark up, maka kasus itu masuk ke dalam ranah hukum pidana dan perdata.

Dengan demikian, 35 Anggota DPRD Sikka bisa masuk bui. Padahal, dengan membuka jalan mengembalikan uang sebesar Rp3,4 Miliar, Bupati Sikka bantu DPRD Sikka untuk tidak terjerat hukum pidana.

“Memang persoalan pengurangan tunjangan rumah dan transportasi, mungkin anggota-anggota DPRD itu terpukul. Tapi, bupati sudah punya pegangan survei. Angka itu angka mark up. Tidak pantas,” katanya.

Ia berharap, DPRD Sikka menghentikan penggunaan hak interpelasi. Sebab, peristiwa ini memancing reaksi publik yang tidak menguntungkan posisi mereka sebagai Caleg. Sebab, masyarakat akan tempatkan mereka sebagai kelompok anti pemberantasan korupsi.

“Saya berharap, jiwa besar Ketua DPRD Sikka untuk redam semua ini. Tidak usah ribut-ribut,” katanya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA