NTT Jadi Tong Sampah Pejabat Bermasalah

Maumere, Ekorantt.com – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) tentang fit and proper test untuk menguji setiap pejabat publik yang akan ditempatkan di NTT.

Perda tersebut memberi ruang kepada forum khusus yang dibentuk untuk mempelajari dan menguji latar belakang, rekam jejak, atau track record dari para pejabat publik tersebut.

Sebab, selama ini, NTT sering menjadi tempat sampah pembuangan para pejabat publik bermasalah.

Akibatnya, kualitas penegakan hukum di NTT menjadi sangat rendah.

Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum, Petrus Selestinus dalam diskusi publik bertajuk “Temuan BPK antara Rahasia Negara dan Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan oleh Surat Kabar Ekora NTT di Aula Pintu Air Swalayan, Jalan Diponegoro Maumere, Sabtu (13/4).

iklan

Petrus menceritakan, dalam menangani kasus pembunuhan Romo Faustinus Sega pada tahun 2009 lalu, ia dan teman-teman lainnya menemui Kapolda NTT untuk mendesaknya mencopot Kapolres Ngada karena tidak bekerja tuntas mengusut kasus tersebut.

Namun, Kapolda NTT malah mengatakan, ia kesulitan menemukan Kapolres yang hebat untuk menggantikan Kapolres Ngada saat itu.

Sebab, Kapolres yang ditempatkan di NTT bukanlah yang terbaik.

“Nah, Kapolda saat itu mengaku bahwa dirinya sulit menemukan pengganti Kapolres yang hebat karena memang SDM yang ditempatkan di NTT bukan yang terbaik. Yang terbaik, yang nilainya bagus, dipakai di Jawa. Yang nilainya 5 ke bawah ditaruh di NTT,” ungkapnya.

Menurut Petrus, ia pernah baca berita tentang para hakim yang bermasalah di Majalah Tempo dan Forum Keadilan.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan, para hakim yang bermasalah itu diusulkan untuk dipecat atau diturunkan pangkatnya, atau di-NTT-kan.

Menempatkan para jaksa, polisi, dan hakim yang bermasalah di NTT dianggap sebagai salah satu bentuk hukuman.

Petrus menganjurkan, agar NTT tidak terus menerus menjadi tong sampah para pejabat publik yang bermasalah, maka perlu dirancang Perda yang mewajibkan setiap penjabat publik yang dikirim dari pusat ke NTT mengikuti fit and propper test.

Kalau tidak lolos, maka rakyat di NTT berhak menolak pejabat bersangkutan.

Rakyat NTT berhak meminta pejabat publik yang bermutu untuk melayani kepentingannya.

Menurut Petrus, dasar hukum Perda tersebut adalah Undang-Undang tentang Otonomi Daerah.

Tujuannya adalah rakyat di NTT memiliki penjabat publik yang bermutu sehingga pembangunan dan penegakan hukum di NTT berjalan optimal.

“NTT termasuk wilayah yang warganya terima saja setiap pejabat publik yang bermasalah,” katanya.

Petrus Selestinus berpendapat, kurangnya jumlah penjabat publik di NTT yang tidak terjerat hukum kasus korupi disebabkan oleh rendahnya kualitas penegakan hhukum di wilayah terkorup nomor tiga nasional itu.

Penegakan hukum lemah karena pejabat publik, terutama hakim, jaksa, dan polisi yang ditempatkan di NTT adalah para pejabat berkualitas rendah.

Telusuran Ekora NTT, baru dua bupati di NTT yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yaitu Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome dan Bupati Ngada Marianus Sae.

Kasus-kasus dugaan korupsi para pejabat publik lainnya dibiarkan mengendap.

Misalnya, kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang diduga melibatkan Mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya yang kini mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI belum terselesaikan hingga sekarang.

Pengamat Komunikasi Politik UNIPA Maumere, Dr. Jonas KGD Gobang mengemukakan, data dari PIAR menunjukkan, dari 300 kasus dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum selama tahun 2018 di NTT, sebanyak 210 atau 70%  di-peties-kan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA