Ini Alasan Dinkes Sikka Terlambat Bayar Dana Non Kapitasi Petugas Medis

Maumere, Ekorantt.com – Menanggapi keterlambatan pembayaran dana non-kapitasi yang dikeluhkan petugas kesehatan di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Sikka, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Dr. Maria Bernadina Sada Nenu angkat bicara.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/6) Kadis Sada Nenu mengatakan, faktor penyebabnya adalah keterlambatan pengajuan klaim dari masing-masing Puskesmas ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Sikka.

“Dinas tidak pernah menahan hak-hak para perawat kesehatan. Mereka bertanggungjawab terhadap pelayanan kepada pasien, tetapi juga bertanggungjawab terhadap kelengkapan administrasi,” jelas Kadis.  

Dia menjelaskan, sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap pengajuan klaim dana non-kapitasi di BPJS, dirinya dan staf sudah berulang kali memberikan penegasan pada forum-forum evaluasi, baik di dinas maupun di Puskesmas agar pengajuan klaim itu tidak boleh terlambat.

Ia berpesan, pengajuan itu diajukan paling lambat sebulan setelah melakukan pelayanan kepada pasien. Sebab, BPJS akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Bila memenuhi persyaratan, maka dana akan dicairkan ke rekening kas daerah.

Dikejar wartawan tentang berapa besar dana non-kapitasi yang belum dicairkan, Kadis Sada Nenu menjelaskan, berdasarkan pengalaman tahun 2016 silam, dana non-kapitasi bisa mencapai Rp14 Miliar per/tahun anggaran.

Khusus bagi para petugas kesehatan di Puskemas mencapai Rp1,5 Miliar.

Namun, menurut sumber terpercaya Ekora NTT, penyebab keterlambatan pencairan dana non-kapitasi itu karena Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tidak mau mengajukan pencairan ke Bagian Keuangan Setda Sikka.

Alasannya, Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana 5% persen untuk membiayai manajemen program di Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan di wilayah Kecamatan Alok Barat dan Kecamatan Talibura keluhkan haknya berupa dana non-kapitasi yang hingga saat ini belum dibayar oleh bendahara di Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.

Kondisi ini sudah terjadi sejak tahun 2017 lalu. Padahal, tahun anggaran 2017 telah lewat dan tahun anggaran 2019 telah memasuki bulan Juni. Hak para perawat itu diduga telah disalahgunakan oleh para pengelola atau pihak terkait di Kabupaten Sikka.

TERKINI
BACA JUGA