Berjibaku Melawan Stigma ODHA

Mbay, Ekorantt.com – Kisah tentang Frumensius Lodhu, Napi Lapas kelas II Bajawa, tentu sudah berakhir dengan kematiannya beberapa waktu lalu.

Frumensius merupakan narapidana yang menghuni Rutan Kelas II Bajawa sejak 21 November 2018 lalu.

Dia divonis Pengadilan Negeri (PN) Bajawa dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMA di Kota Mbay, Nagekeo.

Kematiannya sekaligus menutup semua kisah tentang lika-liku hidupnya.

Yang memilukan adalah Melati (nama samaran) (17 tahun), korban pemerkosaan yang dilakukan Frumensius.

iklan

Pada masa remajanya, dia harus mulai berjibaku dengan stigma sebagai Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA).

Stigma itu disematkan warga kepadanya setelah mereka tahu bahwa pelaku yang menggagahinya adalah seorang penderita AIDS.

Pekan lalu, Ekora NTT menyambangi rumah korban. Bibi korban yang ditemui saat itu mengaku, Melati dan seluruh masyarakat di sekitar rumah korban telah tahu bahwa pelaku yang memperkosa Melati telah meninggal dunia akibat virus HIV.

Mereka mengetahui berita tersebut setelah media online voxntt.com merilis berita itu. Menurut berita tersebut, Frumensius meninggal akibat komplikasi penyakit dan virus HIV.

Dua hari setelah berita itu diterbitkan, wartawan Ekora NTT menghubungi Kepala Rutan Kelas II Bajawa Mustawan untuk memastikan kebenaran informasi itu.

Melalui sambungan telepon, Kalapas Bajawa membenarkan bahwa Frumensius Lodhu memang telah meninggal dunis akibat komplikasi penyakit dan HIV.

Menurut Mustawan, kepastian penyakit yang diderita Frumensius berdasarkan data dari RSUD yang memeriksanya.

Sebagai langkah antisipasi terhadap korban, TP2AD Kabupaten Nagekeo berjanji akan segera melakukan tes laboratorium untuk membuktikan kemungkinan tertularnya penyakit dari pelaku kepada korban pada Senin (8/7/19).

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA