Tinton dan Angga Somasi EKORA NTT: Skandal Tinju Internasional di Maumere, Flores

Maumere, Ekorantt.com – Yohanes M.V. Tinton Hermanto Meo alias Tinton dan Gabriel Langga alias Angga melalui Kuasa Hukum Fransisco Soarez Pati, SH, advokat/pengacara pada Law Firm Fransisco Soarez Pati, SH & Associates menyampaikan somasi atau peringatan kepada Pemimpin Redaksi EKORA NTT Agustinus Nong.

Dalam “Surat Kuasa” tertanggal Maumere, 7 Agustus 2019, Tinton dan Angga selaku Pemberi Kuasa memberi kuasa kepada Fransisco Soarez Pati, SH selaku Penerima Kuasa untuk bertindak mewakili, membela, serta memberikan bantuan hukum kepada Pemberi Kuasa guna melakukan tuntutan hukum atau tuntutan ganti rugi terhadap Saudara Agustinus Nong dan Pemimpin Redaksi EKORA NTT sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat media elektronik ekorantt.com edisi Selasa, 5 Agustus 2019 dengan judul “Tinju Internasional Gagal, Bupati Robi: Tinton dan Angga Harus Bertanggungjawab.”

Menurut Tinton dan Angga, berita itu mengandung muatan penghinaan/pencemaran nama baik terhadap diri Pemberi Kuasa dan patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dua buah lampiran surat kuasa tersebut dibubuhkan meterai tempel 6000 dan ditandatangani oleh Y.M.V Tinton Hermanto Meo dan Gabriel Langga alias Angga selaku Pemberi Kuasa, serta Fransisco Soarez Pati selaku Penerima Kuasa.

Dalam surat nomor 093/Somasi/FSP&ASS/VII/19 dengan perihal somasi/peringatan, Kuasa Hukum Fransisco Soarez Pati mengemukakan lima (5) hal sebagai dasar somasi dan dua (2) buah somasi atau peringatan.

iklan

Lima (5) hal dasar somasi itu adalah pertama, bahwa pada Selasa, 6 Agustus 2019, EKORA NTT yang membawahi media elektronik ekorantt.com telah memuat pemberitaan dengan judul “Tinju Internasional Gagal, Bupati Robi: Tinton dan Angga Harus Bertanggungjawab” yang dalam pemberitaan sangat merugikan nama baik kedua klien kami.

Kedua, bahwa materi muatan pemberitaan sangat merugikan kedua klien kami tersebut sebagaimana terdapat dalam pemberitaan tersebut yang berbunyi sebagai berikut:

“Terkait kasus tinju ini, Bupati Roby menjelaskan, Tinton dan Angga harus dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kondisi yang terjadi.”

Selanjutnya, dalam paragraf berikut disebutkan:

“Ini harus panggil Tinton dan Angga. Mereka harus bertanggungjawab. Saya awal dapat informasi tentang rencana kegiatan ini dari mereka. Mereka dua datang di Rujab, menyampaikan dan minta dukungan,” kata Bupati Roby.

“Saya bilang oke. Secara pribadi, saya sumbang penginapan di Hotel Nara Room secara gratis. Saya punya foto dipajang di baliho dan iklan di media pun saya tidak diberitahu. Jadi Tinton dan Angga harus bertangungjawab dan jelaskan ke publik,” desak Bupati Roby.

Menanggapi desakan Bupati Sikka tersebut, baik Tinton maupun Angga ketika dikonfirmasi Ekora NTT via telepon seluler secara terpisah, Senin (5/8/2019) mengatakan, keduanya tidak tahu karena beberapa minggu setelah bertemu Bupati Roby, keduanya mengundurkan diri.

“Benar kami bertemu bupati di Rujab tetapi kami sudah mengundurkan diri. Jadi harus tanya ke promotor termasuk foto Pa Bupati yang dipajang di baliho dan iklan di media pun kami tidak tahu,” jawab Angga dan Tinton di ujung telepon.

 Masih dalam pemberitaan tersebut pada bagian lain dilansir sebagai berikut:

Sementara itu, Ketua Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Kabupaten Sikka, Heny Doing juga angkat bicara. Baginya, kegiatan itu tidak ada urusan dengan organisasi tinju Kabupaten Sikka, dalam hal ini Pertina.

“Saya pernah didatangi Tinton dan Angga bawa proposal. Tapi saya tolak karena dana APBD Sikka untuk cabang olahraga tinju nomenklaturnya bukan untuk kegiatan seperti itu. Malah ditawarkan jadi ketua panitia pun saya tolak,” tegas Heny Doing saat dikonfirmasi di gedung DPRD Sikka Senin (5/8 2019).

 Ketiga, bahwa berkaitan dengan kutipan pemberitaan sebagaimana kutipan di atas, maka secara tegas kami nyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, mengandung fitnah, mencemarkan nama baik kedua klien kami sehingga pemberitaan yang dimuat oleh ekorantt.com tersebut di atas patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keempat, materi muatan yang mengandung unsur fitnah dan mencemarkan nama baik kedua klien kami tersebut di atas antara lain sebagai berikut:

  • Bupati Sikka tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa kedua klien kami tersebut harus dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kondisi yang terjadi karena dalam Rapat Paripurna DPRD Sikka pada Senin, 5 Agustus 2019, Bupati Sikka menjelaskan kronologisnya kepada forum rapat tersebut sebagai tanggapan terhadap fraksi PKPI. Hal ini pun didukung dengan release yang dikeluarkan oleh Bagian Humas dan Protokol Setda Sikka pada Senin, 5 Agustus 2019, yang pada pokoknya menyebutkan kedua klien kami harus bertanggungjawab.
  • Pemberitaan yang menyatakan, “Benar kami bertemu bupati di Rujab tetapi kami sudah mengundurkan diri. Jadi harus tanya ke promotor termasuk foto Pa Bupati yang dipajang di baliho dan iklan di media pun kami tidak tahu,” jawab Angga dan Tinton di ujung telepon”, secara yuridis bukan bersumber dari hasil wawancara jurnalistik, melainkan obrolan lepas antara kedua klien kami dengan Saudara Agustinus Nong.
  • Kutipan pernyataan Saudara Heni Doing yang menyatakan, “Saya pernah didatangi Tinton dan Angga bawa proposal”, justru dibantah oleh Saudara Heni Doing dan bahkan yang bersangkutan merasa terkejut dengan pemberitaan tersebut. Baginya, pemberitaan tersebut tidak benar, tetapi yang dikatakan olehnya adalah Angga datang bertemu yang bersangkutan untuk melaporkan dan meminta dukungan. Sebagai Ketua Pertina Saudara Heni Doing mendukung secara moril.

Dikatakan olehnya bahwa “Tidak ada wawancara. Itu kemarin saya ngomong lepas dengan teman-teman di kantor, kemungkinan itu Agus Nong ada waktu itu lalu dia nguping sebentar, lalu dia tandem saya satu dua kalimat tapi tidak jelas lalu dia membuat berita yang salah.”

  • Kutipan pernyataan Saudara Heni Doing yang menyatakan, “Malah ditawarkan jadi ketua panitia pun saya tolak,” tegas Heny Doing saat dikonfirmasi di gedung DPRD Sikka Senin (5/8 2019)” ternyata setelah dimintai pendapat yang bersangkutan merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dan Saudara Agustinus Nong tidak pernah melakukan tugas jurnalistiknya dengan mewawancarai Saudara Heni Doing.

Kelima, bahwa dari kutipan pernyataan di atas, maka kedua klien kami merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan yang dibuat oleh Saudara Agustinus Nong serta dilansir oleh ekorantt.com yang oleh karena Saudara Agustinus Nong diragukan legalitas formilnya sebagai jurnalis karena patut diduga belum memiliki lisensi berupa Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), maka kedua klien kami tidak menggunakan hak jawabnya untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena pemberitaan tersebut tidak dilakukan Saudara Agustinus Nong sebagai jurnalis yang sah.

Berdasarkan uraian di atas, dirinya selaku Kuasa Hukum mensomasi Saudara Agustinus Nong dan Pemimpin Redaksi EKORA NTT dalam tenggat waktu 3 X 24 jam sejak tanggal somasi ini untuk pertama, menyelesaikan seluruh permasalahan tersebut secara musyawarah mufakat yang bertujuan untuk memulihkan kembali nama baik kedua klien kami.

Kedua, memuat pernyataan maaf secara terus menerus selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak adanya kesepakatan perdamaian antara Saudara Agustinus Nong dan Pemimpin Redaksi EKORA NTT di satu pihak dan kedua klien kami di lain pihak serta memuatnya di seluruh media cetak dan elektronik yang ada di wilayah Kabupaten Sikka.

Kuasa Hukum EKORA NTT Viktor Nekur, SH mempersilahkan Tinton dan Angga men-somasi Saudara Agustinus Nong. Pengajuan somasi adalah hak hukum mereka. Kliennya mengaku siap menempuh proses hukum.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA