Promotor Gugat PT Choin Entertainment Rp1 Triliun: Skandal Tinju Internasional di Maumere, Flores (3)

Maumere, Ekorantt.com – Promotor Ring Arena Promotion Patrick Juang Rebong berencana menggugat PT Choin Entertainment sebesar Rp1 Triliun.

Gugatan ini dilayangkan paska gagal totalnya proyek tinju internasional di Maumere, Flores pada Sabtu (3/8) malam.

Kepada EKORA NTT, Kamis (8/8), Patrick mengatakan, PT Choin Entertainment diduga kuat melakukan tindak pidana sabotase acara tinju bertajuk “NTT Big Fight II” itu.

Menurut Patrick, perbuatan PT Choin Entertainment telah timbulkan kerugian material bagi dirinya.

Kerugian material yang ditanggungnya mencapai Rp250 Juta.

iklan

Hitung-hitungannya adalah sebagai berikut.

Dia mendatangkan petinju internasional dari Thailand, artis internasional dari Rusia, petinju nasional dari Sumba, 8 wasit Pertina Provinsi, 8 wasit tinju profesional dari Jakarta, time keeper, ring anouncer, dan lain-lain.

Biaya tiket pesawat saja menembus angka Rp70 Juta.

Kalau digabung dengan ekspektasi pendapatan yang akan dia dapat, menurut Patrick, ia menderita kerugian sebesar Rp500 Juta.

Ekspektasi pendapatan antara lain diperolehnya dari hasil penjualan tiket.

Dengan harga tiket umum Rp15 Ribu dan estimasi 20.000 penonton, maka dia minimal raup pendapatan dari tiket sebesar Rp300 Juta.

Selain kerugian material, lanjut Patrick, dia juga menderita kerugian non-material.

Kini, dia distigma sebagai manusia yang tidak bertanggungjawab, lari dari kenyataan, dan tidak punya harga diri.

Di Maumere, dia dicari ratusan massa laiknya seorang teroris, pemerkosa, atau residivis yang baru kabur dari penjara. 

Keluarganya dihina.

Orang yang menaruh kepercayaan terhadap dirinya dipermalukan.

Kini, kepercayaan itu diinjak-injak orang.

Padahal, dalam dunia bisnis tinju, kepercayaan adalah satu-satunya modal yang berharga.

Atas dasar kerugian material dan non-material itu, dirinya akan memproses hukum dan menggugat PT Choin Entertainment sebesar Rp1 Triliun.

Angka itu bisa bertambah berdasarkan pertimbangan kuasa hukumnya.

“Saya minta kuasa hukum susun berita acara pemeriksaan (BAP) atas Dedi dan teman-temannya yang tutup acara secara sepihak. Dia harus mengembalikan kerugian material dan memulihkan citra saya di surat-surat kabar,” tegas dia.

Patrick berencana mendaftarkan gugatannya itu pada Jumat, 9 Agustus 2019.

Dia mengaku, Bupati Robby, Kadis Rudolfus Ali, Kasatpol PP Buang da Cunha, dan Ketua Pertina Provinsi NTT Samuel Haning mendukung dirinya menggugat PT Choin Entertainment.

Manajemen PT Choin Entertainment kepada EKORA NTT, Sabtu (10/8) mengatakan, mereka memahami kemarahan dan kekecewaan pihak Ring Arena Promotion atas kegagalan penyelenggaraan even ini.

Bagaimana pun juga mereka turut ambil bagian dalam kegagalan tersebut.

Mereka hanya mengklarifikasi beberapa tudingan Promotor Ring Arena Promotion Patrick Juang Rebong sebagai berikut.

Pertama, tidak benar jika dikatakan mereka hendak men-sabotase even tinju internasional di Maumere. Sebab, mereka hadir di sana murni sebagai vendor. Mereka tidak punya kepentingan apa pun dalam kegiatan tersebut, kecuali sebagai vendor penyedia alat.

“Jadi, kami sabotase itu untuk apa?” katanya.

Kedua, penunjukkan Dedi Olderikus sebagai anggota panitia dilakukan secara sepihak oleh pihak Ring Arena Promotion. Memang benar Olderikus hadir saat rapat di Hotel Nara. Akan tetapi, dia pergi ke hotel milik Bupati Sikka itu hanya untuk ambil DP sebesar Rp15 Juta.

“Di situ, mereka menunjuk dia sebagai salah satu anggota panitia. Tapi, dia menolak. Sebab, dia hanya urus barang-barang yang disewa dari PT Choin Entertainment,” katanya.

Ketiga, soal waktu dan perhitungan pembayaran, PT Choin Entertainment hanya berpegang pada perjanjian kerja sama. Menurut perjanjian tersebut, alat dipakai selama dua hari mulai dari 2 – 3 Agustus 2019. Pembayaran dilakukan sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp15 Juta. Total pembayaran Rp30 Juta.

“Tidak pernah ada perjanjian soal berapa jam,” kata mereka.

Keempat, tidak benar jika dikatakan PT Choin Entertainment mematikan sound system pada saat tinju sedang berlangsung. Kalau dimatikan, maka mestinya semua elemen sound system diputuskan dari hubungan listrik. Dalam kenyataannya, sound system masih nyala.

Yang sebenarnya terjadi adalah pihaknya memberhentikan sementara atau demute sound system pada saat jeda atau istirahat pertandingan tinju partai kedua.

Selama jeda itu, sebenarnya ada selang waktu bagi Patrick Juang untuk menemui dan bernegosiasi dengan Dedi Olderikus.

Namun, Patrick tidak menemui Dedi. Dia hanya menemui petugas lapangan.

“Di saat malam mematikan alat, Patrick tidak pernah datang ke kami. Dedi Olderikus dan anak-anak cari, tapi dia menghilang. Dia sempat temui petugas lapangan. Anak-anak minta dia temui Dedi. Tapi, dia tidak temui Dedi. Padahal, Dedi ada di lapangan saat itu,” katanya.

Mereka menandaskan, sound system yang di-demute mestinya tidak membatalkan tinju. Sebab, tinju tidak punya hubungan dengan sound system.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA