Progam Inovasi Desa dalam “Amanatun Selatan Expo 2019”

Amanatun, Ekorantt.com – Program Inovasi Desa (PID) adalah program pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) agar desa lebih efektif dan efisien dalam menggunakan Dana Desa (DD).

Dalam Tahun Anggaran 2019, PID dilaksanakan melalui 3 (tiga) komponen program, yaitu pertama, Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) sebagai dukungan kepada desa-desa agar lebih efektif dalam menyusun rencana penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat desa, kedua,  Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) yang ditujukan agar desa-desa mendapatkan jasa layanan teknis yang berkualitas dari lembaga profesional dalam mewujudkan komitmen replikasi atau adopsi inovasi serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara regular, dan ketiga, Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) dimaksudkan agar masyarakat desa memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Pelaksanaan PID diawali dengan digelarnya Bursa Inovasi Desa (BID).

Hakikat BID adalah kegiatan pertukaran dan pengelolaan pengetahuan hasil pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dinilai inovatif yang dilaksanakan di kecamatan berdasarkan rekomendasi Tim Inovasi Kabupaten (TIK).

Proses pelaksanaan BID difasilitasi oleh Tim Pengelola Inovasi Desa (TPID) dan didukung oleh Tenaga Pendamping Profesional, yaitu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

iklan

BID diharapkan dapat mengantar pemerintah dan masyarakat desa untuk lebih berinovasi dalam pembangunan. Artinya, pemerintah dan masyarakat bekerja keras menghasilkan inovasi dan kreativitas dalam pelayanan teknologi untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian desa melalui pemanfaatan modal Sumber Daya Manusia (SDM) dan potensi alam wilayah desa itu sendiri, yang sejalan dengan tema besar pembangunan “SDM Unggul Indonesia Maju.”

Desa sudah saatnya menciptakan produk unggulan desa (Prukades). Penciptaaan Prukades merupakan langkah pemerintah dalam memajukan desa yang merupakan program pertama dari empat prioritas yang dicanangkan Kemendes PDTT dalam program Dana Desa sebagai upaya percepatan desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Prukades memiliki beragam tujuan. Dalam jangka menengah dan panjang, Prukades dapat meningkatkan daya saing desa, mempercepat pemerataan pedesaan, dan menguatkan pembangunan daerah.

Diharapkan melalui Prukades, masyarakat desa dan pemerintah bisa merasakan banyak manfaat. Misalnya, masyarakat dan pemerintah dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa, meningkatkan pendapatan asli desa (PADes), meningkatkan PDRB Kabupaten/Kota, dan meningkatkan pendapatan serta daya saing bersama perusahaan mitra.

Secara nasional, dalam tahun 2019 ini, baru satu kecamatan yang menjawabi amanat PID dan BID, yaitu Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT.

Camat Ardi Benu S.Sos menggelar “Amanatun Selatan EXPO 2019.” “Amanatun Selatan EXPO 2019” adalah sebuah  gelar produk kewirausahaan unggulan desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang terdiri atas produk hasil olahan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hasil inovasi desa, pariwisata, produk tenun dan konveksi, produk dekoratif dan interior, festival pangan tradisional, kelas menenun, pojok baca ume hime, dan festival pertukaran budaya Korea Selatan dan Amanatun Selatan.

Ia merupakan ajang pameran dan sekaligus pergelaran yang bernafaskan ekonomi dan kewirusahaan yang secara langsung menjadi jembatan atas replikasi hasil pertukaran inovasi di desa tahun sebelumnya.

Kegiatan ini merupakan even promosi berskala daerah dan antardesa dalam kecamatan. Kegiatan ini dapat menjadi media pembelajaran bagi para pihak termasuk lembaga mitra bisnis.

Expo Prukades dan BUMDes mampu meningkatkan pemasaran produk unggulan desa, meningkatkan produktivitas BUMDes, meningkatkan produktivitas komoditas pertanian dan lahan pedesaan, meningkatkan pendapatan masyarakat desa, serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa.

Pada akhirnya akan ada dampak yang sangat besar, yakni kesejahteraan desa meningkat, urbanisasi menurun, kenyamanan kota bertahan, menuju desa yang maju dan mandiri.

Pelaksanaan Expo Prukades dan BUMDes ini mengacu pada  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.  

Desa diharapkan berinovasi mempromosikan produk hasil olahan sekaligus membangun jejaring pemasaran yang kompetitif. Ada tiga komponen utama yang harus diperhatikan, yaitu kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Ketiga komponen ini menjadi jaminan pasar dan kepercayaan pihak lain.

Bupati sebagai kepala daerah melalui OPD teknis bersama pemerintah desa dan pendamping diharapkan memastikan bahwa produk hasil olahan dari desa wajib memenuhi kriteria teknis terutama packaging (pengepakan), izin halal, izin usaha, dan produksi serta penataan kelembagaan BUMDes yang memenuhi standar.

EXPO 2019 dan gelar produk kewirausahaan unggulan desa dan Badan Usaha Milik Desa sungguh nyata menjadi:

  1. Wadah interaksi dan saling bertukar informasi untuk kemajuan daerah, bagi peserta expo dan masyarakat serta dunia usaha.
  2. Ruang desa memperkenalkan produk unggulan desa yang dikelola oleh BUMDes agar dikenal masyarakat dan sekaligus memperluas jaringan pemasaran.
  3. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desa guna kesejahteraan bersama sebagai tolok ukur keberhasilan pemerintah desa dan produk yang layak dikembangkan ke level lebih tinggi dalam mewujudkan gerakan satu desa satu produk. 
  4. Menjembatani penyelarasan arah kebijakan dalam mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan daerah/kota dengan pembangunan desa.

Kandidatus Angge

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA