Per Juli 2019, 64 Jenazah Pekerja Migran Dikirim ke NTT

Kupang, Ekorantt.com – Pada momen HUT Kemerdekaan RI Ke-74, Gubernur NTT Viktor Laiskodat menyampaikan data tentang jumlah pekerja migran asal NTT yang meninggal serta upaya pemerintah menanggulangi persoalan ketenagakerjaan di NTT.

Sesuai tema peringatan HUT RI tahun ini, pembangunan bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu daya ungkit dalam peningkatan Sumber Daya Manusia di daerah ini.

Pada bulan Februari 2019, penduduk usia kerja berjumlah 3.576.769 jiwa, terdiri atas angkatan kerja sebesar 2.536.377 jiwa (70,91%) dan bukan angkatan kerja sebanyak 1.040.392 jiwa (29,09 %).

Pemerintah memfokuskan pada peningkatan kualitas angkatan kerja yang didominasi oleh lulusan SD ke bawah sebanyak 1.350.397 orang (53,24%) dan SLTP  sebanyak 302.602 orang (11,93%), sedangkan SLTA/SMK  sebanyak 546.336 orang (21,32%) serta Diploma/Perguruan Tinggi sebanyak 338.042 orang (13,33%).

Berdasarkan data yang ada, Pekerja Migran Indonesia asal NTT yang bekerja di luar negeri pada tahun 2018 sebanyak 1.613 orang, didominasi oleh pekerja sektor informal sebanyak 1.206 orang dan tenaga kerja formal sebanyak 407 orang.

iklan

Pemerintah Provinsi NTT saat ini sedang menata kembali Pekerja Migran Indonesia asal NTT yang telah berada di luar negeri maupun calon Pekerja Migran Indonesia asal NTT yang akan bekerja di luar negeri.

Penataan  ini  didasarkan  pada tingginya kasus perdagangan manusia  dan  banyaknya   pelanggaran   terhadap   hak-hak  Pekerja Migran Indonesia asal NTT di luar negeri, bahkan berujung pada kematian.

Pada tahun 2016 sebanyak 46  Jenazah  (4 Legal, 42 Ilegal),  tahun 2017 sebanyak 62 Jenazah (1 Legal, 61 Ilegal),  tahun 2018  sebanyak  105 Jenazah (3 Legal, 102 Ilegal) dan sampai dengan bulan Juli 2019 sebanyak 64 Jenazah (1 legal, 63 Ilegal).

“Keadaan ini harus kita benahi bersama agar tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang. Pemerintah Provinsi telah menetapkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 357/KEP/HK/2018 tanggal 14 November 2018 tentang Penghentian Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Luar Negeri.

Penghentian ini harus dimaknai bahwa pertama, sebagai bentuk perlawanan Pemerintah dan masyarakat Nusa Tenggara Timur terhadap para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kedua, sebagai langkah pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola pelayanan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia agar menjadi lebih baik dan terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir guna meningkatkan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan memberikan perlindungan serta jaminan kepastian kerja serta pemenuhan hak-haknya di Luar Negeri.

Tingginya pelanggaran hak Pekerja Migran Indonesia  asal NTT karena banyak Pekerja Migran Indonesia yang non prosedural, sehingga melalui pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Tenaga Kerja Non Prosedural Provinsi NTT, telah diamankan calon Pekerja Migran Indonesia Asal NTT yaitu tahun 2016 sebanyak 443 orang, tahun 2017 sebanyak 662 orang, tahun 2018 sebanyak 1.379 orang dan per Juli 2019 sebanyak 684 orang.

Upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi NTT dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja NTT adalah melalui berbagai pelatihan peningkatan kemampuan dan keahlian angkatan kerja yang disesuaikan dengan standar luar negeri, terutama di negara-negara yang paling banyak menyerap tenaga kerja NTT.

Sementara itu, sebelumnya, data Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) PMI NTT menunjukkan,  PMI asal NTT yang meninggal di luar negeri mengalami peningkatan setiap tahun.

Pada tahun 2016, empat puluh enam (46) PMI asal NTT, dengan rincian dua puluh enam (26) laki-laki dan dua puluh (20) perempuan, meninggal.

Dari 46 orang meninggal itu, empat (4) PMI prosedural dan 42 lannya PMI non-prosedural.

Pada tahun 2017, PMI meninggal sebanyak 62 orang, dengan rincian 43 laki-laki dan 19 perempuan.

Dari 62 orang meninggal itu, satu (1) PMI prosedural dan 61 lainnya PMI non-prosedural.

Pada tahun 2018, jumlah PMI meninggal meningkat menjadi 105 PMI, dengan rincian 71 orang laki-laki dan 34 orang perempuan.

Dari 105 orang meninggal itu, tiga (3) PMI prosedural dan 102 lainnya PMI non-prosedural.

Sementara itu, pada Agustus 2019, sebanyak 74 jenazah dikirim ke NTT.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA