Debut gagal wakil rakyat di Kabupaten Sikka. Itu adalah tajuk bagi awal masa pengabdian 35 anggota DPRD Sikka yang baru dilantik pada Senin, 26 Agustus 2019 lalu.
Para wakil rakyat ini gagal menggelar sidang paripurna perdana tentang pembahasan tata tertib (Tatib) dewan. Sebabnya persoalan sepele.
Surat undangan yang dikeluarkan Sekretariat Dewan dinilai ilegal karena tidak mencantumkan tanda tangan asli Ketua Sementara DPRD Sikka Donatus David. Sebagai gantinya, tanda tangan politisi dari PDI-P itu di-scan oleh staf Sekretariat DPRD Sikka. Tanda tangan di-scan itulah yang disebut ilegal.
Ilegalitas tanda tangan sang pemegang palu diangkat Fabianus Toa, politisi dari Partai Gerindra. Fabianus kemudian menganjurkan sidang paripurna perdana itu dibatalkan saja. Argumen dia adalah ilegalitas tanda tangan punya dampak hukum yang luas.
Bernardus Kardiman, politisi dari Partai Perindo, mengamini anjuran Fabianus. Dia mempersoalkan kinerja Sekretariat DPRD Sikka yang menurutnya tidak mempersiapkan beberapa hal teknis seperti daftar hadir dan draf Tatib dewan dengan baik.
Terhadap debut gagal wakil rakyat di Sikka ini, rakyat harus bilang apa?
Pertama, rakyat bilang, saudara-saudara sekalian sudah dipilih melalui sebuah tahapan Pileg yang konon demokratis. Oleh karena itu, kalian berhak duduk di Lepo Kula Babong dengan status sebagai wakil rakyat. Lengkap dengan segala kemewahan fasilitasnya. Selain itu, kalian dilengkapi lagi dengan tiga (3) hak yaitu, hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket.
Kedua, hak kalian sebagai wakil rakyat mengandaikan kewajiban. Kewajiban kalian adalah melakukan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
Ketiga, hak dan kewajiban kalian sebagai wakil rakyat itu sama luas dan karena itu harus dijalankan secara seimbang. Jangan sampai kalian menuntut hak terlalu banyak, lalu lupa menunaikan kewajiban.
Di poin ini, kalian harus belajar dari para pendahulu. Mereka begitu getol memperjuangkan “hak” uang transportasi dan perumahan.
Namun, berapa kewajiban mereka sebagai wakil rakyat yang layak di-akumulasi menjadi prestasi? Berapa Perda inisiatif DPRD yang berhasil mereka terbitkan? Apa kabar Pansus Taman Kota? Berapa banyak anggaran daerah yang berhasil mereka pangkas dan/atau alokasikan demi kesejahteraan rakyat? Seberapa “menyalak” mereka menggonggongi program-program “tidak pro rakyat” pemerintah pada masa Ansar Rera dan Robby Idong? Seberapa “vokal” mereka mengkritisi litani proyek-proyek mangkrak di Kabupaten Sikka?
Keempat, rakyat tahu, 19 dari 35 anggota DPRD Sikka sekarang adalah wajah-wajah lama di Lepo Kula Babong. Para anggota lama ini “bentrok” berkali-kali dengan Bupati Sikka Robby Idong terkait persoalan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Sikka.
Paling mutakhir, Bupati Idong menunda secara sepihak sidang penetapan APBD Perubahan 2019 yang dijadwalkan digelar pada Sabtu, 24 Agustus 2019. Bupati bersikeras memasukkan anggaran beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga miskin ke dalam APBD Perubahan 2019.
Namun, Ketua Sementara DPRD Sikka Donatus David pesimis APBD Perubahan bisa ditetapkan lantaran waktu kerja dewan yang sudah terlampau mepet. Apakah aksi saling “blokir” kebijakan ini akan terus berlanjut?
Terakhir, kelima, kalian lahir dari rahim rakyat. Kepada rakyat-lah, kalian harus mengabdi. Jangan sampai manuver politik kepentingan dan kepentingan politik kalian di tingkat elite menggergaji hak rakyat untuk hidup sejahtera.
Data BPS 2017 lalu menunjukkan, terjadi peningkatan angka kemiskinan di Kabupaten Sikka sepanjang 2014 – 2016. Pada 2016, jumlah orang miskin bertambah 500 orang, dari 44.640 orang pada 2015 menjadi 45.140 orang pada 2016.
Kepada orang-orang miskin inilah, kalian harus melayani.