Dugaan Tipikor dalam Proyek Mangkrak Jembatan Awalolong

Selama kepemimpinan Bupati Eliatzer Yance Sunur, banyak proyek mangkrak di Kabupaten Lembata. Salah satu proyek mangkrak itu adalah proyek Jembatan Awalolong atau lengkapnya Proyek Pembangunan Jembatan dan Sarana Kolam Renang Destinasi Pariwisata Awololong. Proyek mangkrak tahun anggaran 2018 di Lewoleba, Kecamatan Nubatukan itu menelan anggaran Rp6.891.900.000,00. Proyek ini dikerjakan oleh PT Bahana Krida Nusantara. Sampai di-PHK pada 15 November 2019, realisasi fisik pekerjaan proyek itu 0%.

Proyek Jembatan Awalolong mulai dikerjakan pada 12 Oktober 2018. Batas akhir proyek 31 Desember 2018. Namun, sampai pada batas akhir itu, realisasi fisik proyek masih 0%. Anehnya, realisasi keuangan sudah mencapai 80% atau Rp5.513.520.000,00.

Karena belum selesai, maka dilakukan addendum Kontrak I dengan batas waktu 31 Maret 2019. Namun, sampai dengan tanggal tersebut, realisasi fisik tetap 0%.

Lalu, dilakukan addendum Kontrak II dengan batas waktu 15 November 2019. Realisasi fisik masih 0%. Namun, pada masa addendum Kontrak II ini, anggaran dicairkan lagi sebesar 5% atau Rp344.595.000,00. Jadi, total anggaran proyek Jembatan Awalolong yang sudah dicairkan adalah Rp5.858.115.000,00 atau sekitar 85%. Setelah Kontrak II berakhir, kontraktor PT Bahana Krida Nusantara di-PHK.

Sparta Indonesia merumuskan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus proyek mangkrak Jembatan Awalolong di atas sebagai berikut, “Apa dasar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membayar PT Bahana Krida Nusantara senilai 85%? Apa dasar PT Bahana Krida Nusantara membuat Berita Acara Pemeriksaan fisik pekerjaan 85% dan Laporan Kemajuan Pekerjaan 85%? Padahal, kenyataan di lapangan, realisasi fisik pekerjaan 0%. Tanpa Berita Acara Pemeriksaan fisik pekerjaan 85% dan Laporan Kemajuan Pekerjaan 85% dari PT Bahana Krida Nusantara, tidak ada realisasi keuangan 85% dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).”

iklan

Oleh karena itu, pada Senin, 9 Desember 2019, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Sparta Indonesia telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan: Dumas/11/XII/Tipidkor Tanggal 9 Desember 2019. Pemerintah dan kontraktor diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek mangkrak Jembatan Awalolong.

Kami mendukung upaya Sparta Indonesia melaporkan kasus dugaan korupsi dalam proyek mangkrak Jembatan Awalolong. Kita sama-sama berharap, polisi bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kasus ini dapat menjadi semacam kotak Pandora untuk membuka kasus-kasus dugaan korupsi lainnya selama masa kepemimpinan Bupati Yance Sunur.

TERKINI
BACA JUGA