Proyek Embung Wae Kebong dan Dugaan Korupsi APBD II Bupati Deno

“Jangan kau kira bisa membela sesuatu, apalagi keadilan, kalau tak acuh terhadap azas, biar sekecil-kecilnya pun… biar kau kaya bagaimana pun, kau harus bertindak terhadap siapa saja yang mengambil seluruh atau sebagian milikmu, sekalipun hanya segumpil batu yang tergeletak di bawah jendela. Bukan karena batu itu sangat berharga bagimu. Azasnya: mengambil milik tanpa ijin: pencurian; itu tidak benar, harus dilawan. Apalagi pencurian terhadap kebebasan… barangsiapa tidak tahu bersetia pada azas, dia terbuka terhadap segala kejahatan: dijahati atau menjahati” (Pramoedya Ananta Toer, Anak Semua Bangsa, 1981: 3).

Kutipan kalimat Pram di atas cocok menggambarkan perjuangan setiap anak manusia menentang setiap ketidakdilan dan tindakan koruptif sewenang-wenang kekuasaan.

Di Flores, perjuangan menentang ketidakdilan dan perbuatan koruptif penguasa umumnya dilakukan oleh masyarakat sipil yang terdiri atas organisasi mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gereja Katolik, dan pers. Di Manggarai, belakangan ini, kekuasaan birokrasi politik di sana sedang dirongrong oleh salah satu LSM yang kritis. Namanya Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Manggarai. LPPDM Manggarai telah beberapa kali melakukan aksi massa di Mapolres dan Kejari Manggarai untuk mengusut tuntas kasus Proyek Wae Kebong di hutan lindung di Cibal dan dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai senilai Rp21.653.294.413,46.

Berdasarkan data yang dihimpun Reporter Ekora NTT, asbabun nuzul demo masyarakat sipil di Manggarai bisa dijelaskan sebagai berikut. Embung Wae Kebong dibangun Pemda Manggarai dengan pagu anggaran dari APBD II senilai Rp1,2 M di Hutan Lindung Register Tata Kehutanan (RTK) 18 di Kecamatan Cibal. Pada proses awal pembangunan, sudah terdengar suara protes dari masyarakat: selain Pemda Manggarai diduga belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, pembangunan embung di lokasi hutan lindung juga dinilai sebagai bentuk kejahatan ekologis Pemda Manggarai. Atas dasar argumen itu, masyarakat sipil mendesak Polres Manggarai men-tersangka-kan para pelaku utama proyek itu. Polres Manggarai di bawah pimpinan Kapolres Marsel Sarimin juga sudah menetapkan tersangka terhadap tiga orang, yaitu Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Silvanus Hadir dan dua orang Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan dugaan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengrusakan Hutan.

Akan tetapi, beberapa waktu kemudian, Polres Manggarai mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus itu dengan alasan: pertama, Direktur Utama PT Selera sedang sakit keras, kedua, Pemda Manggarai sudah mengantongi izin dari Kementerian KLH, dan ketiga, hasil kajian akademis dosen Undana Kupang mengkonfirmasi asas manfaat Embung Wae Kebong bagi masyarakat sekitar.

iklan

Walaupun demikian, kelompok masyarakat sipil menilai, SP3 menunjukkan adanya dugaan konspirasi dan jual beli kasus di antara Polres dan Bupati Manggarai. Atas dasar dugaan di atas, pada Senin (9/12/2019), LPPDM Kabupaten Manggarai melaporkan Bupati Manggarai Deno Kamelus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng. Laporan tersebut didasari pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur bahwa Bupati Deno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II sebesar Rp21.653.294.413,46. Laporan Hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pada Pemerintah Kabupaten Manggarai itu diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2016 dengan Nomor Surat 298q/S/XIX.KUP/12/2016.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, sikap kami adalah pertama mendukung masyarakat sipil menentang setiap semua proses pembangunan yang merusak lingkungan dan kedua mendukung masyarakat sipil membongkar berbagai kasus korupsi anggaran APBD II yang diduga dilakukan oleh politisi dan birokrat di daerah. Sikap pertama didasarkan pada argumen bahwa bumi adalah rumah bersama seluruh makluk hidup yang tak boleh dirusak atas nama investasi pembangunan apa pun. Sikap kedua didasarkan pada argumen bahwa korupsi mempermiskin dan memperbodoh rakyat, sedangkan tujuan pendirian Republik ini sejak awal adalah melindungi fakir miskin dan anak terlantar serta mencerdaskan kehidupan bangsa: korupsi membunuh impian dan tujuan mulia Negara ini!

Akhirnya, perlu juga diberikan semacam otokritik terhadap perjuangan masyarakat sipil yang tergabung dalam LPPDM. Apa motif dan mengapa LPPDM getol sekali mengadvokasi kasus ini? Merawat lingkungan, memberantas korupsi? Marsel Ahang, Ketua LPPDM, adalah anggota DPRD Manggarai. Publik berharap, LPPDM tidak menjadi tunggangan politik segelintir elite untuk meraih kursi dan nikmat kekuasaan.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA