Larantuka, Ekorantt.com – Pengadilan Negeri (PN) Larantuka di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan dua remaja yang menjadi tersangka kasus narkoba, Cristian Alvares Tokan (19) dan Hendrikus Harak Ama (18).
Gugatan tersangka lewat kuasa hukumnya, Matheus Mamun Sare dalam sidang perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PNLRT itu digelar Senin, 8 Juni 2026. Hakim memutuskan penetapan tersangka serta serangkaian proses hukum oleh kepolisian adalah sah secara hukum.
“Praperadilan oleh pemohon telah ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba, IPTU Edi Purnomo Wijayanto, Selasa, 9 Juni 2026 pagi.
Edi berkata, putusan hakim menjadi gambaran terhadap kinerja kepolisian yang profesional dan sesuai dengan prosedur atau SOP, kemudian dilengkapi alat bukti serta keterangan saksi ahli.
Terhadap tudingan rekayasa oleh kuasa hukum tersangka, Edi tak menyoalkannya. Sebab, pihaknya tetap fokus pada ancaman penggunaan narkoba yang semakin merambah ke generasi muda, khususnya anak-anak usia sekolah.
Menurutnya, dalam sidang pada Senin kemarin, saksi yang dihadirkan oleh pihak tersangka mengungkap penggunaan barang haram itu di hadapan hakim.
“Narkoba saat ini juga marak terhadap anak sekolah. Saksi dalam praperadilan juga anak sekolah, ia mengaku sebagai pengguna saat sidang,” katanya.
Edi mengungkapkan banyak siswa kini terpapar narkoba. Benda terlarang yang mengancam masa depan itu dipesan lewat aplikasi media sosial, khususnya instagram.
Para pelaku, sambung Edi, juga punya cara dalam memitigasi praktiknya sehingga tak mudah tercium aparat. Polisi bekerja ekstra dengan memakan waktu yang cukup panjang untuk mengungkap kasus narkoba.
“Jadi ini sudah ada jaringannya, paling banyak lewat media sosial,” pungkas Edi Purnomo.
Mantan Kasat Reskrim itu menyebut pihaknya akan terus berkomitmen dalam memutus mata rantai narkoba. Kasus tersebut dilanjutkan lagi hingga sidang pokok perkara.
Sebelumnya, Cristian Alvares Tokan dan Hendrikus Harak Ama ditangkap polisi di Pelabuhan Larantuka pada 2 April 2026. Dari tangan keduanya didapati paket narkoba.
Kuasa hukum kedua tersangka, Matheus Mamun Sare, menduga polisi menjebak kliennya, berkaca dari kronologi hingga penangkapan. Ia juga menuding terjadi penyesatan dalam proses peradilan oleh penyidik.
Mateus pun menempuh praperadilan ke PN Larantuka untuk menguji perkara dimaksud. Ia menegaskan kliennya pengguna, bukan pengedar narkoba seperti tuduhan polisi.
Ia bercerita, beberapa terpidana narkoba yang ia jumpai, bercerita banyak soal penangkapan. Modus penangkapan disebut sama persis dengan dua kliennya yang ditangkap pada 2 April 2026.
“Kelihatannya ada unsur yang mengarah ke jebakan, klien saya dijebak,” tandas Mateus beberapa waktu lalu.
Penulis: Paul Kabelen













