Ende, Ekorantt.com – Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda merespons kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh kejaksaan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
Menurut Yosef Badeoda, penggeledahan merupakan kewenangan kejaksaan dalam upaya menegakkan hukum. Ia pun mengapresiasi dan mendukung langkah tersebut.
“Itu tugasnya aparatur penegak hukum (kejaksaan) ya. Kita pemerintah ya akan mendukung, ya, penegakan hukum,” kata Bupati Yosef kepada Ekora NTT di lapangan SMAK Syuradikara Ende pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende, Billquis Kamil Arasy ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024.
Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan antara lain, ruangan kepala dinas, ruang bendahara pengeluaran, tim teknis, dan juga pejabat pengadaan. Mereka mengamankan sejumlah dokumen.
Billquis mengatakan bahwa penggeledahan serta penyitaan dokumen dilakukan demi kepentingan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Ende selaku tim penyidik itu melakukan penggeledahan kepada Dinas P dan K terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024 pada Dinas P dan K Kabupaten Ende,” ujarnya.
“Setelah penggeledahan ini kami akan mencari alat bukti lainnya dari dokumen-dokumen yang telah kita dapatkan. Alat-alat bukti yang kita dapatkan, nanti kita akan teliti dulu supaya nanti kita akan tindak lanjut ke depannya,” tambah Billquis.













