Bupati Manggarai Minta Penertiban Pajak Kendaraan Sasar ASN

Kemajuan pembangunan di Manggarai diupayakan dapat diwujudkan melalui peningkatan pendapatan masyarakat, sekaligus menciptakan ekonomi yang adil dan berdaya saing.

Ruteng, Ekorantt.com – Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit meminta tim gabungan penegak aturan untuk tidak hanya melakukan penertiban pajak kendaraan masyarakat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), melainkan harus menyasar kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh kantor pemerintah.

Nabit menegaskan itu saat memimpin Apel Siaga Satgas Kebijakan Penertiban Pajak Kendaraan di SPBU dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 di halaman Kantor Bupati Manggarai, Senin, 10 Agustus 2026.

Ia bilang, pemerintah harus terlebih dahulu membenahi kepatuhan internal sebelum menegakkan aturan kepada masyarakat.

“Mari menjadi teladan. Jangan hanya melakukan operasi kepada masyarakat. Lakukan juga operasi di kantor-kantor pemerintah seluruhnya, supaya kita membersihkan diri dari dalam dulu,” ungkap Nabit.

Ia menegaskan, ASN yang masih menggunakan kendaraan tanpa surat-surat lengkap atau belum membayar pajak akan menjadi ironi apabila pemerintah pada saat yang sama meminta masyarakat menaati kewajiban pajak kendaraan.

“Kalau kita yang menjadi bagian dari pemerintah masih punya kendaraan yang belum membayar pajak, itu akan menjadi sebuah ironi.”

Penerapan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 merupakan momentum penting bagi Kabupaten Manggarai dan Provinsi NTT dalam meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, serta kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan kewajiban perpajakan.

Ia menilai, penerapan kebijakan tersebut di Manggarai sedikit terlambat dibandingkan sejumlah kabupaten lain di NTT. Hal itu dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan komunikasi dan berbagai pertimbangan bersama Pemerintah Provinsi NTT.

“Agak terlambat memang komunikasi kita dengan Pemerintah Provinsi NTT. Ada banyak hal yang kita pertimbangkan sehingga tidak seperti kabupaten-kabupaten lainnya yang sudah memulai terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah yang ditempuh pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya menyediakan pendanaan pembangunan dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ketertiban, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap hukum menjadi napas dari Pergub ini.”

Ia bilang, Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 tidak hanya memberikan manfaat bagi Kabupaten Manggarai, tetapi juga bagi Provinsi NTT secara keseluruhan.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Nabit juga meminta sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan agar penertiban tidak dipahami semata-mata sebagai tindakan represif.

Ia mengapresiasi UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT yang dalam beberapa waktu terakhir telah melakukan sosialisasi kepada berbagai kelompok dan lembaga, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Penegakan aturan juga berjalan bersamaan dengan proses edukasi terhadap masyarakat. Semuanya tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memberi kesadaran tentang aturan dan penegakan hukum,” tegasnya.

Kepada Tim Gabungan Penegak Aturan yang akan turun ke lapangan, Bupati Hery Nabit meminta seluruh proses penertiban dilakukan secara humanis, namun tetap tegas dalam menjalankan aturan.

“Kami berharap semua dilakukan dengan humanis, namun tetap tegas,” ungkap Nabit.

Nabit juga menekankan bahwa pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam tim penegakan aturan.

Ego sektoral harus dihilangkan agar operasi berjalan efektif, kata Nabit.

“Sinergi tanpa ego sektoral menjadi penting. Kalau semua berjalan masing-masing, pada ujungnya tentu akan menemui kegagalan.”

Nabit berkata, efektivitas kerja Tim Gabungan Penegak Aturan dapat dilihat dari meningkatnya pendapatan daerah dan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

“Ukurannya cuma satu, pendapatan daerah. Ketika pendapatan naik dari berbagai sumber pendapatan, maka kita berhasil,” ujarnya.

Dikatakannya, pemerintah telah menerima sejumlah informasi mengenai adanya peningkatan pendapatan bahkan sebelum Tim Gabungan Penegak Aturan mulai menjalankan tugasnya secara penuh.

“Bahkan sebelum kegiatan tim penegak aturan ini, ada kenaikan dalam pendapatan kita. Itu menjadi modal kita semua untuk dapat menjalankan tugas,” ungkapnya.

Bupati Nabit menegaskan, kebijakan penertiban pajak kendaraan pada akhirnya bukan semata-mata tentang penegakan aturan, tetapi berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kemajuan pembangunan di Manggarai diupayakan dapat diwujudkan melalui peningkatan pendapatan masyarakat, sekaligus menciptakan ekonomi yang adil dan berdaya saing.

“Kita hendak mewujudkan ekonomi masyarakat yang adil dan berdaya saing.”

TERKINI
BACA JUGA