Rumah Sakit Leona Diduga Lakukan Malpraktik, Bupati TTU Bentuk Tim

Kefamenanu, Ekorantt.com – Rumah Sakit Leona Kefamenanu diduga melakukan malpraktik.

Kasus dugaan malpraktik itu telah berujung pada kematian seorang bayi bernama Abraham Mariano Moni.

Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Sau Fernandez, S.Pt telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTU membentuk tim untuk menelusuri kasus dugaan malpraktik tersebut.

Tim tersebut akan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, RSUD Kefamenanu, dan dokter pemerintah.

Penelusuran dilakukan untuk membuktikan, apakah kematian bayi Abraham Mariano Moni diakibatkan oleh kelalaian manajemen dan tenaga medis Rumah Sakit Leona atau faktor klinis bayi bersangkutan.

iklan

Apabila dalam penelusuran tim menemukan indikasi malpraktik, maka Pemda akan mengambil tindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Hal tersebut disampaikan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez via telepon kepada EKORA NTT, Senin (2/9/2019).

Fernandes mengatakan, dirinya telah mengikuti perkembangan kasus dugaan malpraktik ini.

Dirinya selaku kepala daerah telah memerintahkan Sekda membentuk tim untuk menelusuri kasus tersebut.

Pemerintah daerah, kata Ray, selalu berupaya menekan angka kematian bayi dan ibu melahirkan.

Jika kematian bayi terjadi di rumah penduduk, maka hal tersebut merupakan kelalaian orang tua.

Namun, jika persalinan terjadi di fasilitas kesehatan melalui proses bedah atau operasi caesar dan kemudian bayi meninggal dunia, maka dapat diduga hal tersebut terjadi karena kesalahan tindakan medis.

Meskipun demikian, menurutnya, hal tersebut belum dapat disimpulkan sebelum tim melakukan penelusuran.

Ia meminta para tenaga medis melayani dengan hati.

Menurutnya, hal terpenting yang harus dilakukan adalah melayani berdasarkan standar operasional prosedur yang berlaku.

“Pelayanan yang diberikan harus dari hati karena yang ditangani dan dilayani adalah manusia. Oleh karena itu, kepada seluruh petugas medis baik dokter, perawat, maupun bidan itu harus melayani dengan hati. Yang paling utama di sini adalah melayani dengan mematuhi prosedur yang berlaku sehingga tidak terjadi kelalaian yang berakibat fatal,”pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten TTU juga dalam waktu dekat akan memanggil manajemen Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menelusuri kebenaran terkait dugaan kasus malpraktik yang menimpa putra dari Tonci Piut Albertus Moni, warga Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu.

“Sebenarnya, tadi kita mau rapat, tapi karena masih rapat berkaitan dengan HUT Kota Kefamenanu. Jadi, sebentar ini, kita rapat bentuk tim itu dengan SK Bupati untuk kita panggil direktur Rumah Sakit Leona,” kata Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis saat ditemui wartawan di kantor bupati setempat, Senin (2/9/2019).

“Tinggal sebentar kita (tim bentukan Pemda) sepakat saja. Mungkin dalam Minggu ini, kita sudah panggil Direktur RS Leona,” jelas Kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU itu.

Fransiskus menambahkan, untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya juga akan memanggil keluarga korban untuk dimintai keterangan.

Apabila terbukti malpraktik, tegas dia, maka Pemkab TTU akan merekomendasikan pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum.

“Mereka itu kan rumah sakit. Tapi, misalkan yang melakukan itu dokter pemerintah, maka tentunya dari aspek disiplin pegawai akan kita lakukan. Tetapi, kalau itu sudah terkait dengan pidana, ya, kita pasti akan limpahkan ke Polres,” ujar Fransiskus saat disinggung terkait sanksi yang diberikan jika terbukti malpraktik.

Sebelumnya, keluarga Almarhum Abraham Mariano Moni mengaku sangat kecewa dengan pelayanan rumah sakit swasta tersebut.

Pasalnya, tenaga medis di rumah sakit tersebut mengambil tindakan pemasangan infus terhadap bayi yang baru lahir tanpa terlebih dahulu menyampaikan informasi kepada pihak keluarga.

Alhasil, tindakan pemasangan jarum infus itu menyisakan banyak sekali bekas tusukan jarum infus serta membuat pergelangan tangan Almarhum Mariano bengkak, membiru, dan bernanah.

Selain itu, perut sang bayi pun kembung dan suhu badannya sangat tinggi.

Ironisnya, ketika kondisi sang bayi malang itu semakin memburuk, dokter di Rumah Sakit Leona menolak memberikan pelayanan medis dengan alasan sedang mengikuti rapat.

Pihak keluarga terpaksa membawa sang bayi malang itu ke RSUD Kefamenanu untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Sayangnya, takdir berkata lain.

Bayi berusia satu minggu itu divonis mengalami infeksi yang telah menyebar hingga ke lambung.

Diduga kuat, hal itu terjadi karena penggunaan alat medis yang tidak steril serta kurang kompetennya tenaga perawat yang melakukan pemasangan infus.

Bayi laki-laki itu akhirnya meninggal dunia seminggu setelah dilahirkan.

Tak puas dengan buruknya pelayanan Rumah Sakit Leona, pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan rumah sakit swasta itu kepada pihak yang berwajib.

Sebelumnya, pada pagi hari pukul 08:30 WITA, ketika hendak ditemui, pihak Rumah Sakit Leona melalui petugas security beralasan berhalangan.

Hingga berita ini diturunkan, tak ada respons dari pihak Rumah Sakit Leona. (Santos)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA