Direktur Rumah Sakit Leona Kefamenanu Diperiksa Penyidik

Direktur Rumah Sakit RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Rizki Anugrah Dewati diperiksa penyidik Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) terkait dugaan malpraktik yang terjadi di RS Leona Kefamenanu beberapa waktu lalu. Malpraktik tersebut menyebabkan bayi Abraham meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres TTU, Tatang Prajitno Panjaitan, Selasa, (10/09/2019) membenarkan jika pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap direktur RS Leona Kefamenanu dan akan melakukan pemeriksaan terhadap para dokter serta tenaga perawat yang menangani Almarhum Abraham Mariano Moni, bayi yang meninggal dunia setelah memperoleh perawatan medis di RS Leona Kefamenanu.

“Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima dari pelapor Tonci Pius Albertus Moni, ayah almarhum Abraham Mariano Moni, bahwa bayi meninggal dunia setelah memperoleh perawatan medis di RS Leona, penyidik Polres TTU telah melakukan serangkaian penyelidikan di antaranya, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RS Leona, Rizki Anugrah Dewati”, ujarnya.

Penyidik sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah tenaga medis yang diketahui berperan dalam menangani baik operasi caesar ibu korban maupun perawatan almarhum Abraham di RS Leona. Ketiga tenaga medis itu yakni, dokter Gina, dokter Lusi dan seorang tenaga perawat atas nama Rista Faunseka.

Jika tak ada halangan, penyidik akan menggelar pemeriksaan terhadap ketiga tenaga medis tersebut pada Rabu (11/9) ini. Pemeriksaan akan dilakukan secara rutin berdasarkan tahap demi tahap guna menuntaskan kasus tersebut.

iklan

“Kita akan rutin melakukan pemeriksaan tahap demi tahap. Sebelumnya, pemeriksaan sudah dilakukan kepada Direktur RS Leona dan dua orang dokter dari RSUD Kefamenanu. Kedua dokter RSUD Kefamenanu diperiksa karena setelah tidak mendapat perawatan medis di RS Leona, almarhum dibawa ke RSUD Kefamenanu. Selanjutnya pada hari Rabu, akan diperiksa dua orang dokter dan satu orang perawat dari RS Leona,” jelas Panjaitan.

Pemeriksaan ini juga menindaklanjuti perintah Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTU untuk membentuk tim guna menelusuri kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis RS Leona Kefamenanu yang berujung pada kematian bayi Abraham Mariano Moni.

Tim tersebut akan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, RSUD Kefamenanu, dan dokter pemerintah. Penelusuran dilakukan untuk membuktikan apakah kematian bayi Abraham Mariano Moni diakibatkan oleh kelalaian manajemen dan tenaga medis RS Leona ataukah karena faktor klinis yang dialami bayi yang bersangkutan. Apabila dalam penelusuran tim menemukan indikasi malpraktik maka Pemerintah Daerah akan mengambil tindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Instruksi Bupati Fernandes kemudian ditindaklanjuti oleh Fransiskus Tilis, Penjabat Sekda Kabupaten TTU yang juga merupakan Ketua Tim Penelusur, bersama Direktur RSUD Kefamenanu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kefamenanu, Dinkes TTU dan dokter spesialis anak dari RSUD Kefamenanu.

Dalam klarifikasi Tim Penelusur terkuak fakta bahwa penanganan terhadap bayi Abraham Mariano Moni dilakukan oleh salah seorang dokter umum di Rumah Sakit Leona.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Direktur RS Leona, almarhum dilahirkan melalui operasi caesar karena letaknya sungsang. Setelah dilahirkan, kadar albumin bayi Abraham diketahui hanya 2,2 g/dL dan harus dilakukan tindakan medis. Saat itu, dokter spesialis anak yang bertugas di RS Leona tengah berada di Kupang. Penanganan terhadap bayi Abraham dilakukan oleh dokter umum di rumah sakit tersebut. Tindakan medis yang dilakukan merupakan hasil konsultasi dengan dokter spesialis anak melalui telepon.

Santos

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA