Nakertrans Hubungi Baba Amung

Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sukarela tanpa uang penggantian hak (UPH) di Toko Agung Maumere ditanggapi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sikka. Di samping mempersoalkan ketiadaan pengaduan atau laporan tertulis Antonius sebagai landasan hukum bagi pemerintah untuk menindaklanjuti sengketa kepentingan upah antara sopir dan pengusaha itu, dinas juga berjanji akan menghubungi Baba Amung dalam waktu dekat.

Maumere, Ekorantt.com – Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka Germanus Goleng, S.Sos. saat ditemui EKORA NTT di ruang kerjanya, Selasa (10/9) membantah pernyataan Antonius Yoseph Jogo bahwa pihaknya tidak memberi jawaban pasti terkait kasus PHK Sukarela Karyawan Tanpa Uang Penggantian Hak (UPH) di Toko Agung Maumere.

Ia menegaskan, Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka sudah menanggapi persoalan itu sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pihaknya mempertanyakan bukti laporan Antonius.

Menurut dia, kedatangan Antonius pada bulan April 2019 sebanyak dua kali ke Kantor Dinas Nakertrans hanya bertujuan untuk melakukan konsultasi saja.

iklan

Antonius tidak membuat laporan berupa surat pengaduan.

“Menurut Pak Kabid Pengawasan, dia datang konsultasi saja. Setelah itu, dia tidak pernah datang lagi sampai hari ini,” tandasnya.

Karena hanya berkonsultasi, demikian Germanus, maka pihaknya hanya memberi arahan kepada Antonius sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Pihaknya tidak bisa langsung memproses dan memediasi persoalan tersebut hanya berdasarkan konsultasi semata.

Lain soal kalau Antonius membawa serta surat pengaduan tertulis.

Kalau ada surat pengaduan tertulis, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti.

Menurut Germanus, pihaknya selalu akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk berdasarkan ketentuan undang-undang.

Dalam waktu dekat, ia akan menghubungi Baba Amung untuk membicarakan persoalan ini.

“Saya kaget. Tiba-tiba, Bapak Antonius sudah kirim surat ke Bapak Presiden Joko Widodo. Kalau sudah ke presiden, saya siap menunggu perintah presiden, menteri, dan dari provinsi,” ucapnya.

Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Germanus Goleng, S.Sos.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Hasan H. Kadir mengakui, Antonius pernah dua kali menemui dirinya di kantor.

Menurut dia, saat itu, Antonius sampaikan kepada dirinya bahwa dia tidak bisa bekerja lagi karena sudah pensiun.

Dirinya kemudian mengarahkan Antonius untuk pergi menemui Baba Amung.

Harapan dia adalah dengan mengarahkan Antonius bertemu dengan Baba Amung, keduanya bisa melakukan perundingan di perusahaan Baba Amung tersebut.

Akan tetapi, sesudah menemui Baba Amung, demikian Hasan, Antonius kembali lagi menemui dirinya dan mengatakan bahwa ia sudah bertemu dengan Baba Amung dan bahwa Baba Amung marah-marah.

Hasan kemudian meminta Antonius menemui Baba Akin atau Rudi, putra Baba Amung.

Pada saat itu juga, Hasan menelepon Rudi, yang saat itu sedang berada di Surabaya.

Melalui percakapan telepon, Hasan sampaikan kepada Rudi bahwa ada seorang tenaga kerja yang bikin aduan di kantor.

Di ujung telepon, Rudi berjanji akan menemui dan berbicara langsung dengan Antonius.

Setelah itu, Hasan meminta Antonius, yang mendengar percakapan telepon antara dirinya dan Rudi, untuk pulang dahulu ke rumah.

Setelah Rudi kembali, baru-lah Antonius bertemu dengannya.

Hasan minta Antonius untuk melaporkan hasil pembicaraannya dengan Rudi kepada dirinya di kantor.

“Nanti hasil pertemuannya seperti apa, datang lapor. Saya arahkan proses selanjutnya sesuai aturan yang berlaku, baru saya panggil. Namun, dalam perjalanan waktu, tidak ada berita sampai dengan hari ini. Saya pikir sudah menyelesaikan perundingan Bipartit. Tiba-tiba surat sudah ke Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Hasan.

Hasan memaparkan, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) telah mengatur cara penanganan kasus atau sengketa antara pekerja dan pengusaha.

Menurut dia, hubungan industrial meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh.

Perselisihan-perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui dua jalur, yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan.

Pasal 3 UU No. 2/2004 mengatur bahwa setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila upaya Bipartit gagal, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak melakukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Disnakertrans kemudian mencatat pengaduan tersebut dalam sebuah formulir pengaduan yang diisi oleh para pihak. 

Menurut Pasal 4 Ayat (1) UU No. 2/2004, salah satu dan/atau kedua belah pihak yang mengadukan perselisihannya untuk dicatat oleh Disnakertrans harus melampirkan bukti-bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian Bipartit telah dilakukan.

Sementara itu, menurut Pasal 4 Ayat (2) UU No. 2/2004, apabila bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak dilampirkan, maka Disnakertrans mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengambilan berkas.

Selanjutnya, Disnaketrans melakukan pemanggilan kepada para pihak untuk menawarkan jalan penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.

Menurut Pasal 4 Ayat (4) UU No. 2/2004, jika para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian konsiliasi atau arbitrase, maka pihak yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.

Menurut Pasal 4 Ayat (5) UU No. 2/2004, penyelesaian konsiliasi melalui Disnakertrans dilakukan untuk menangani perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh.

Sedangkan, menurut Pasal 4 Ayat (6) UU No. 2/2004, penyelesaian arbitrase melalui Disnakertrans dilakukan untuk menangani penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh.

Diberitakan sebelumnya, seorang sopir tua bernama Antonius Yoseph Jogo menggugat Baba Amung.

Baba Amung adalah pemilik Toko Agung yang beralamat di Jalan Don Thomas Nomor 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Antonius menggugat Baba Amung lantaran tidak membayarnya uang pesangon kerja [Uang Penggantian Hak (UPH), Red] paska dirinya mengundurkan diri pada Januari 2019 lalu.

Antonius sendiri bekerja sebagai sopir di Toko Agung selama 13 tahun 5 bulan.

Ia bekerja di sana mulai dari tahun 2005 hingga Mei 2019.

Pada tanggal 9 Januari 2019, dirinya meminta berhenti bekerja dan mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai sopir di Toko Agung Baba Amung.

Dia sudah bekerja selama 13 tahun 5 bulan di Toko Agung.

Sesudah memutuskan berhenti bekerja, dia pun berpamitan dengan Baba Akin atau Rudi di Toko Agung.

Baba Akin  atau Rudi adalah putra Baba Amung.

Alasan dia minta berhenti bekerja karena umur sudah tua. Dia juga mau istirahat.

Dia kemudian minta uang pesangon.

Namun, Baba Amung melalui putranya Baba Akin atau Rudi tidak memenuhi permintaannya tersebut.

Baba Amung malah memintanya melaporkan kasus itu ke Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka.

Pada Bulan April 2019, Antonius mengadukan kasusnya ke Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka.

Terjadi percakapan berikut ini.

Antonius: “Bagaimana dengan saya kerja sekian tahun saya tidak dapat apa-apa?”

Dinas Nakertrans: “Pamit dengan siapa?”

Antonius: “Dengan anaknya Baba Amung.”

Dinas Nakertrans: “Bapak ke Toko pamit dengan Baba Amung.”

Kemudian, pada tanggal 26 Juni 2019, Antonius menemui Baba Amung.

Namun, Baba Amung berkata kepadanya, “Kau kerja di pelayaran baru kau datang minta uang di saya.”

Baba Amung kemudian menyuruh Antonius untuk melaporkan kasus itu ke Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka.

Pada 15 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 WITA, EKORA NTT mencoba menemui Baba Amung di Toko Agung di di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Namun, kami tidak bisa bertemu langsung Baba Amung.

Kami hanya bisa menemui Baba Akin  atau Rudi, putra kandung Baba Amung.

Baba Akin menerima kami di ruang kerjanya di Toko Agung.

Saat itu, dia sedang duduk dan mencatat sesuatu di meja kerjanya.

Tampak beberapa karyawati Toko Agung sibuk melayani pembeli.

Kami menceritakan kronologi kasus Antonius.

Baba Akin mengatakan, ayahnya, Baba Amung, sedang berada di Surabaya.

Dia berjanji akan menyampaikan kasus Antonius ke ayahnya itu.

“Ini orang kan lagi ke Surabaya. Nanti saya sampaikan saja,” kata dia.

Dia tidak menjawab lebih lanjut lagi pertanyaan-pertanyaan yang coba kami kemukakan.

Dia juga tidak memberi nomor kontaknya kepada kami.  

“Nanti saya sampaikan saja,” pungkasnya mengakhiri wawancara singkat sore itu.

Berikut Redaksi lampirkan upah dan beban kerja Antonius selama.

Berikut Redaksi lampirkan upah dan beban kerja Antonius selama bekerja sebagai sopir di Toko Agung Baba Amung periode 2005 – 2019.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA