Janji ROMA Masih Sebatas Jilidan RPJMD: Setahun Robby – Romanus Pimpin Nian Sikka

Maumere, Ekorantt.com – Pada tanggal 20 September 2018, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-6099 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-6099 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si dan Romanus Woga resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sikka Periode 2018 – 2023.

Pada Jumat, 20 September 2019, duet kepemimpinan birokrat dan tokoh koperasi ini berulang tahun ke – 1.

Apa saja hal-hal yang telah dilakukan oleh dua pemimpin ini bagi warga Kabupaten Sikka?

Janji Kampanye

Dalam masa kampanye, ROMA, demikian keduanya memperkenalkan sandi politik, mengkampanyekan visi “Semakin Terpenuhinya Hak-Hak Dasar Masyarakat Sikka secara Adil, Merata, dan Memadai.”

iklan

Misi mereka adalah (1) meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), (2) memaksimalkan pembangunan infrastruktur dasar seperti air, jalan, dan listrik, (3), mengembangkan dan menata kawasan baru pertumbuhan dan pelayanan, (4) menjadikan Kabupaten Sikka sebagai pusat perdagangan, agro-industri, pariwisata, dan jasa, (5) meningkatkan kesempatan kerja dan lapangan berusaha berbasis ekonomi kerakyatan, dan (6) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Prioritas mereka adalah (1) menurunkan angka kemiskinan dari 14,3% ke 7%, (2) menurunkan angka pengangguran dari 8,9% ke 6%, (3) menargetkan air bersih 40.000 sambungan rumah (SR) dan 2.000 kran, (4) membangun jalan beraspal dan kawasan baru sepanjang 500 Km, (5) meteran listrik bersubsidi sebanyak 29.000 SR, (6) perlindungan kesehatan terhadap 64 ribuan jiwa, (7) meningkatkan mutu pelayanan Posyandu sebagai POS PAUD HI, (8) subsidi biaya produksi tanaman pangan dalam bentuk mekanisasi dan pupuk, (9) menciptakan iklim investasi yang kondusif serta desa yang inovatif dan produktif, (10) terwujudnya birokrasi pemerintahan yang bersih, dan (11) terlindungi dan terpenuhinya kurang lebih 6.000 jiwa penyandang difabel dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Dalam kampanye, Robby – Romanus telah menebar banyak janji program-program unggulan seperti dana adat pendidikan, Kartu Sikka Sehat (KSS), rumah sakit tanpa kelas, subsidi pemasangan meteran listrik, pemasangan 40 ribu SR untuk air, dan pembangunan dan perbaikan jalan 500 Km.

Bagaimana janji-janji kampanye Robby – Romanus di atas diterjemahkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka Tahun 2018 – 2023? Apakah semua janji kampanye masuk ke dalam RPJMD?

RPJMD 2018 – 2023

Bupati Sikka Robby Idong dalam acara temu media di Aula Kantor Bupati Sikka, Jumat (20/9/2019) mengatakan, tidak semua visi, misi, program kerja, dan janji-janji kampanye dimasukkan ke dalam RPJMD.

Hanya sekitar 25% – 30% dari janji kampanye dia saja yang masuk ke dalam RPJMD.

Menurut Perda Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka Tahun 2018 – 2019, visi Kabupaten Sikka adalah “Terpenuhinya Hak-Hak Dasar Masyarakat Sikka Menuju Sikka BAHAGIA 2023.”

Pemenuhan hak dasar adalah upaya untuk memenuhi hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang meliputi hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Bahagia adalah keadaan atau perasaan senang dan tentram dari masyarakat Sikka karena terpenuhinya aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, pendapatan rumah tangga, keharmonisan keluarga, ketersediaan waktu luang, hubungan sosial, kondisi rumah dan aset, keadaan lingkungan dan kondisi keamanan.

Untuk mengegol visi, ada 2 (dua) misi utama, yaitu (1) mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkualitas dan (2) mewujudkan reformasi birokrasi.

Tujuan yang mau dicapai adalah (1) terwujudnya kehidupan masyarakat yang berkualitas dan (2) terwujudnya reformasi birokrasi.

Sementara itu, ada pun sasaran pembangunan daerah, yaitu (1) meningkatnya pendidikan masyarakat, (2) meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, (3) terbangunnya perekonomian yang kokoh, maju, dan adil, dan (4) meningkatnya kinerja aparatur dalam pelayanan publik.

Sasaran pembangunan dicapai dengan menerapkan strategi pembangunan sebagai berikut (1) peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan, (2) penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan angka kesakitan, (3) peningkatan nilai investasi, jumlah usaha mikro, kecil dan menengah, kontribusi dan pertumbuhan sektor-sektor potensial dan kualitas layanan infrastruktur, (4) penurunan kriminalitas dan Indeks Resiko Bencana, (5) peningkatan keamanan dan kenyamanan serta harmoni sosial, (6) peningkatan sistem pengendalian internal pemerintah, (7) peningkatan profesionalitas ASN, (8) peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana publik yang memadai, (9) peningkatan ketersediaan sistem informasi pelayanan publik yang memadai, dan (10) peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Menurut RPJMD ini, masalah pokok pembangunan di Kabupaten Sikka adalah (1) masih rendahnya kualitas hidup masyarakat dan (2) belum optimalnya pelaksanaan reformasi birokrasi.

Indikator masalah pokok masih rendahnya kualitas hidup masyarakat adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Kebahagiaan (IK).

Pada tahun 2013, IPM Kabupaten Sikka sebesar 60,84, meningkat menjadi 61,36 pada tahun 2014.

Pada tahun 2015 meningkat menjadi 61,81, tahun 2016 meningkat menjadi 62,42 dan pada tahun 2017 meningkat menjadi 63,80.

Jika dibandingkan dengan IPM tahun 2017 Kabupaten Ende sebesar 66,11, Kabupaten Nagekeo sebesar 64,74, Kabupaten Ngada 66,47 dan Kota Kupang sebesar 78,25, maka IPM di Kabupaten Sikka masih tergolong rendah, namun lebih tinggi dibandingkan dengan Provinsi NTT sebesar 63,73.

Indeks Kebahagiaan Masyarakat Kabupaten Sikka tidak jauh berbeda dengan kondisi Indeks Kebahagiaan Masyarakat NTT pada umumnya yang dipublikasikan BPS.

Indeks kebahagiaan Masyarakat NTT tahun 2014-2017 cenderung meningkat.

Pada tahun 2014, Indeks Kebahagiaan Masyarakat NTT sebesar 66,2 dan tahun 2017 naik menjadi 68,98.

Jika dibandingkan dengan Indeks Kebahagiaan Tahun 2017 Provinsi Papua Barat sebesar 71,73, Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 70,70 dan juga rata-rata Nasional sebesar 70,69, maka Indeks Kebahagiaan Masyarakat NTT masih tergolong rendah.

Indeks Kebahagiaan di NTT merupakan salah satu dari 5 (lima) provinsi di Indonesia dengan Indeks Kebahagiaan terendah. 

Masalah pokok masih rendahnya kualitas hidup masyarakat disebabkan oleh (1) masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, (2) masih rendahnya derajat kesehatan masyarakat, dan (3) belum kokoh, belum maju, dan belum adilnya perekonomian.

Sementara itu, indikator masalah pokok masih belum optimalnya pelaksanaan reformasi birokrasi adalah Indeks Reformasi Birokrasi.

Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Sikka tidak jauh berbeda dengan kondisi Indeks Reformasi Birokrasi Provinsi NTT pada umumnya yang dipublikasikan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pada tahun 2016, Indeks Reformasi Birokrasi Provinsi NTT mencapai nilai B.

Jika dibandingkan dengan Provinsi Bali dan Sulawesi Tengah yang mencapai nilai BB, maka Indeks Reformasi Birokrasi Provinsi NTT masih tergolong rendah. 

Masalah pokok belum optimalnya pelaksanaan reformasi birokrasi disebabkan oleh (1) pemerintah yang belum bersih dan bebas dari KKN, (2) masih rendahnya kinerja aparatur dalam pelayanan publik, dan (3) kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi yang masih rendah.

Dengan demikian, isu strategis dalam RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2018 – 2023 adalah masih rendahnya kualitas hidup masyarakat dan belum optimalnya pelaksanaan reformasi birokrasi.

Masalah pokok dan isu strategis di atas coba diselesaikan dengan strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah Kabupaten Sikka sebagai berikut.

Strategi pembangunan daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018 – 2023 adalah (1) peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan, (2) penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan angka kesakitan, (3) pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, (4) peningkatan rasa aman dan nyaman, (5) peningkatan kinerja sistem pengendalian internal pemerintah, (6) peningkatan profesionalitas ASN, (7), peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana pelayanan publik, (8) peningkatan sistem informasi pelayanan publik, dan (9) peningkatan kualitas perencanaan, pengukuran, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan kinerja instansi pemerintah.

Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023 adalah (1) pemantapan penerapan SPM pendidikan melalui (a) peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan, (b) peningkatan minat baca masyarakat (c), peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, kepemudaan dan olahraga, (2) peningkatan pelayanan pendidikan bagi seluruh anak Sikka melalui (a) pemberian beasiswa prestasi bagi siswa dan mahasiswa, (b) pemberian beasiswa miskin bagi mahasiswa, (c), dan pemberian beasiswa bagi mahasiswa kedokteran dan calon dokter ahli, (3) akselerasi pemenuhan layanan kesehatan ibu Antenatal, Natal dan Postnatal melalui (a) peningkatan pelayanan kesehatan ibu, (b) Keluarga Berencana, (c) peningkatan peran serta masyarakat, (d) penguatan Puskesmas dan jaringannya, dan (e) pembentukan brigade sehat reaksi cepat, (4) akselerasi pemenuhan layanan kesehatan bayi dan balita melalui (a) Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS), (b) dtimulasi dan deteksi intervensi dini tumbuh kembang anak, dan (c) imunisasi dan ASI eksklusif, (5) peningkatan pengendalian penyakit dan penanganan kesehatan lingkungan melalui (a) peningkatan layanan kesehatan guna pengurangan angka kesakitan, (b) pengendalian pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, dan (c) penanganan kawasan kumuh, (6) percepatan pemberian jaminan kesehatan bagi keluarga tidak mampu melalui Pemberian KIS atau Kartu Sikka Sehat (KSS) dengan jangka waktu terbatas bagi yang belum memperolehnya, (7) pemenuhan kebutuhan dasar bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) melalui (a) pelayanan dan rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, (b) pembinaan para penyandang cacat dan trauma, dan (c) pembinaan panti asuhan/panti jompo, (8) pengembangan investasi swasta melalui peningkatan kualitas layanan perijinan dan fasilitasi percepatan investasi swasta dalam pengembangan sektor potensial seperti pertanian, perikanan, industri, perdagangan dan pariwisata, (9) peningkatan kesempatan kerja dan lapangan usaha berbasis ekonomi rakyat melalui (a) pembangunan Balai Latihan Kerja, dan (b) pelatihan ketrampilan berbasis kompetensi, (10) pengembangan dan penataan kawasan pertumbuhan baru dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar melalui (a) penataan ruang wilayah Kabupaten Sikka, (b) penataan pusat pertumbuhan baru di wilayah selatan dan perbatasan, (c) pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, (d) pembangunan prasarana dan jaringan air bersih, (e) perluasan jaringan listrik dan sambungan rumah, (f) pembangunan rumah layak huni, (g), pembangunan prasarana dan penataan transportasi, dan (h) pengembangan transmigrasi lokal, (11) pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif melalui (a) pengembangan kerajinan tangan, kuliner dan fashion dan (b) pembinaan dan pengembangan koperasi dan UMKM, (12) pengembangan sektor unggulan daerah yaitu pertanian, perikanan, industri, perdagangan dan pariwisata melalui (a) pengembangan agro industri berbasis kakao, (b) Pengembangan agro industri berbasis kelapa, (c) pengembangan industri pengolahan ikan, pengalengan ikan dan rumput laut, (d) pengembangan pemasaran, destinasi, investasi pariwisata alam, religi, dan budaya, (13) pengendalian laju inflasi melalui peningkatan produksi dan distribusi barang dan jasa, (14) penegakan ketertiban umum melalui (a) peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, (b) peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan, (c) pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal, (d) pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan, (e) peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), (f) peningkatan kesadaran politik masyarakat, (15) pengurangan resiko bencana melalui Pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam, (16) peningkatan kapasitas sumber daya aparatur melalui (a) pendidikan dan pelatihan struktural dan formal dan (b) penataan pemangku jabatan fungsional tertentu, (17) peningkatan kualitas perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja melalui pengembangan sistem informasi pemerintah daerah, (18) peningkatan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah melalui (a) peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, (b) penetapan kebijakan dan prosedur tertulis, (c) pengkomunikasian kebijakan dan prosedur, (d) implementasi kebijakan dan prosedur, (e) evaluasi formal, berkala, dan pemantauan/pengembangan berkelanjutan, dan (19) peningkatan kapasitas pendanaan melalui pinjaman daerah.  

Untuk melaksanakan program dan kegiatan secara strategis, maka Program Pembangunan Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023 adalah (1) peningkatan kualitas pendidikan, (2) peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, (3) peningkatan daya saing produk unggulan daerah, (4) penurunan angka kemiskinan dan pengangguran dan pemberdayaan masyarakat, (5) peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan, dan (6) peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah.

Menurut Bupati Robby, RPJMD adalah kontrak kerja 5 tahun dirinya bersama dengan Wabup Romanus Wogha.

Kinerja dirinya dan Wabup Romanus dinilai berdasarkan RPJMD itu.

Indikator keberhasilan dia sebagai kepala daerah juga dinilai berdasarkan RPJMD.

Selama satu tahun kepemimpinan, dia sudah menerbitkan enam buah peraturan daerah (Perda), yakni Perda Nomor 1 tentang APBD Kabupaten Sikka 2019, Perda Nomor 2 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Perda Nomor 3 tentang RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2019-2023, Perda Nomor 4 tentang Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sikka Tahun 2018, Perda Nomor 5 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah NTT, dan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kabupaten Mau Dibawa Ke Mana?

Warga Kelurahan Waioti Ferdy Herman Yoseph mengatakan, Bupati Robby tidak menunjukkan kemampuan membuat turunan atas ide.

Menurut Ferdy, selama masa kampanye hingga saat ini, masyarakat memang menemukan banyak gagasan baru dan brilian dari Bupati Robby.

Akan tetapi, gagasan dia tidak progresif.

Sebab, tampaknya, gagasan tersebut tidak mampu diterjemahkan secara teknis di OPD-OPD.

Misalnya, masalah sampah.

Dalam satu tahun ini, pemerintah mestinya sudah punya grand design menyelesaikan masalah sampah di Maumere.

Akan tetapi sampai sekarang, dinas tidak punya cara baru untuk selesaikan masalah sampah.

Selain itu, masalah lain yang hingga kini belum jelas adalah perihal beasiswa pendidikan.

Menurut Ferdy, pemerintah tampaknya belum memiliki sistem penganggaran dan penerapan beasiswa pendidikan yang memadai.

Pemerintah juga belum punya proyeksi ke masa depan tentang out put dari mahasiswa bersangkutan.

“Kabupaten ini mau dibawa ke mana? Kalau mau jadi pusat perdagangan Flores, maka kita butuh orang-orang yang ahli dalam bidang makro ekonomi atau perdagangan. Dengan demikian, beasiswa-beasiswa diprioritaskan pada bidang-bidang yang relevan,” katanya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA