Wartawan Digugat Rp18 Miliar, Mediasi Batal Dilaksanakan

Maumere, Ekorantt.com – General Manager (GM) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas Leonardus Ferdiyanto Moat Lering mengajukan gugatan perdata kepada narasumber, wartawan, dan pemimpin redaksi (Pemred) media online di Maumere.

Media online tersebut adalah Lintasnusanews.com.

Sidang gugatan perdata dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Flores, Rabu, (18/9/2019).

Para narasumber, wartawan, dan pemimpin redaksi yang digugat, yaitu Antonius Gesa Kedang selaku Tergugat I, Karel Pandu alias Iqbal selaku Tergugat II, dan Ambrosius Boli Brani selaku Tergugat III.

Antonius Gesa Kedang digugat dalam kapasitasnya sebagai narasumber, sedangkan Karel Pandu dan Ambrosius Boli Brani digugat dalam kapasitas mereka masing-masing sebagai Wartawan dan Pemimpin Redaksi lintasnusanews.com.

iklan

Penggugat menuntut para tergugat mengganti kerugian akibat pemberitaan mereka tentang proyek mangkrak pembangunan 100 unit rumah di atas lahan 6 hektar.

Pembangunan perumahan milik Kopdit Obor Mas itu menelan anggaran senilai Rp13 M.

Kerugian yang diakibatkan oleh pemberitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp18 M.

Karel Pandu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Maumere di Jalan Ahmad Yani, Rabu (18/9/2019) pagi.

Dalam sidang tersebut, hadir Tim Kuasa Hukum Penggugat dan Tim Kuasa Hukum Tergugat I, Kuasa Hukum Tergugat II, dan Kuasa Hukum Tergugat III.

Sidang gugatan perdata itu dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maumere Consilia Ina L. Palang Ama, S.H.

Sidang berlangsung sesuai dengan prosedur persidangan.

Sidang tidak berlangsung lama karena semua pihak hadir.

Usai persidangan, dilanjutkan dengan acara mediasi.

Sidang menyepakati, yang bertindak sebagai mediator penyelesaian gugatan tersebut adalah pengadilan.

Sidang Majelis menunjuk Dodi Efrison, S.H. sebagai hakim mediator.

Usai sidang, wartawan mewawancarai Valentinus Pogon, S.H, M.H dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Karya.

Valentinus adalah Kuasa Hukum General Manager Kopdit Obor Mas Leonardus Ferdiyanto Moat Lering.

Dalam wawancara tersebut, Pogon mengkonfirmasi bahwa gugatan tersebut layangkan kepada Antonius Gesa Kedang, Karel Pandu alias Iqbal, dan Ambrosius Boli Brani.

Pogon juga mengkonfirmasi bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan media lintasnusanews.com.

Meski demikian, ia meminta para wartawan menunggu penyampaian resmi mengenai konten dan rincian gugatan dalam prosedur persidangan.

Ketika ditanya, mengapa pihaknya tidak mengajukan gugatan ke Dewan Pers, Pogon menjawab, pertanyaan tersebut akan dijawab oleh Kuasa Hukum Tergugat.

Pogon menjelaskan, dalam proses penyelesaian masalah perdata, perdamaian kedua belah pihak adalah prioritas pertama yang diusahakan.

“Dalam perkara perdata, prioritas pertama berdamai. Tetapi, isi perdamaian secara finalnya itu kita bicara dengan principal. Nanti kita sampaikan pada saat mediasi di hadapan saksi mediasi,” terang Pogon.

Pogon mengatakan, jika dalam mediasi para pihak gagal berdamai, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

Menurutnya, mediasi adalah upaya yang dilakukan sesuai aturan agar para pihak sepakat berdamai.

Pogon menolak berkomentar mengenai besaran ganti rugi sebesar Rp18 M yang diajukan dalam gugatan.

“Tahunya dari mana? Nanti lihat dalam gugatan saja,” terang Pogon.

Alfonsus Hilarius Ase, S.H, M.H selaku Kuasa Hukum Karel Pandu mengkonfirmasi bahwa kliennya digugat secara perdata oleh General Manager Obor Mas Leonardus Ferdiyanto Moat Lering.

Perkara gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Maumere dengan Nomor Gugatan Perkara No. 20 PDTE 2019.

Ase menjelaskan, sesuai Peraturan Mahkamah (PERMA), sebelum pembacaan gugatan, terlebih dahulu harus diadakan proses mediasi.

Mediasi akan dilakukan pada Selasa, 24 September 2019.

“Mediasi itu upaya dilakukan agar para pihak membuat kesepakatan sehingga perkara ini tidak sampai dilanjutkan,” jelasnya.

Alfons menjelaskan, dalam gugatan itu, ada dua tuntutan ganti rugi dari pihak penggugat, yaitu Rp3 M untuk kerugian material dan Rp15 M untuk kerugian imaterial.

Tuntutan itu dilakukan secara tunai dan seketika terhadap para tergugat.

Laurensius Welin, S.H yang juga bertindak selaku Kuasa Hukum dari Wartawan Lintasnusanews.com mengatakan, penasehat hukum menduga, ada konspirasi kepentingan dalam materi gugatan yang diajukan.

Welin menjelaskan, harus dianalisis terlebih dahulu, apakah gugatan tersebut ditujukan kepada perorangan atau secara kelembagaan.

“Kalau secara kelembagaan, dalam Undang-Undang Pers diatur, seseorang harusnya melakukan gugatan ke Dewan Pers atau wartawan. Ada UU Pers yang mengatur. Kita mengacu pada UU Pers,” terangnya.

Menurut Lorens, General Manager Kopdit Obor Mas punya hak untuk melakukan gugatan secara perdata.

Namun, dalam analisis penasehat hukum, gugatan itu salah alamat.

“Gugatan ini kan gugatan perdata. Soal ganti rugi, omong soal ganti rugi. Berapa sih kerugian yang dialami oleh Kopdit Obor Mas?” ujarnya.

Kuasa Hukum Wartawan Lintasnusanews.com mempertanyakan data riil mengenai kerugian yang dialami oleh Kopdit Obor Mas akibat pemberitaan di media tersebut.

Akan tetapi, sampai berita ini diturunkan, mediasi antarkedua pihak yang rencananya dilaksanakan pada Selasa, 24 September 2019 batal dilaksanakan.

General Manager (GM) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas Leonardus Ferdiyanto Moat Lering

Untuk diketahui pembaca, gugatan perdata dilayangkan General Manager Kopdit Obor Mas terkait berita di media Lintasnusanews.com berjudul Mantan Pengawas Ungkap Dugaan Kebohongan GM Kopdit Obor Mas” pada tanggal 9 Juli 2019. (yop)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA