Pelaku Curanmor di TTU Terancam Minimal 5 Tahun Penjara

Kefamenanu, Ekorantt.com – Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, tiga orang pelaku pencurian motor yang berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres TTU diancam dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Menurutnya, hukuman tersebut sudah sesuai dengan dua pasal yang disangkakan kepada para pelaku pencurian.

Rishian menjelaskan, dua pasal yang disangkakan kepada para pelaku pencurian sepeda motor tersebut diantaranya pasal 363 dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mereka kita sangkakan dengan pasal 363 tentang pencurian dan pencurian dengan kekerasan pasal 365. Ancaman penjara di atas lima tahun,” ujar Rishian saat ditemui di Mapolres TTU pada Jumat, (04/10/2019).

Rishian mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, beberapa kasus pencurian terjadi dengan modus pencuri mengambil sepeda motor pada saat sedang diparkir oleh pemiliknya. Modus yang lain, pencuri melakukan kekerasan terlebih dahulu kepada pemilik sebelum motor diambil.

iklan

Sebelumnya, pihak Polres Kabupaten TTU berhasil mengungkap sindikat pencurian motor internasional yang terjadi di perbatasan negara Indonesia dan Timor Leste.

Pengungkapan sindikat pencurian motor tersebut dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres TTU berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian motor yang selama ini melakukan aksinya di wilayah Kabupaten TTU.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AH, FBK, dan OOL. Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Tiga pencuri tersebut melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten TTU sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

Saat konferensi pers digelar, ketiga pelaku memakai baju tahanan.

Dua orang pelaku ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat terjadi penangkapan.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya dua unit sepeda motor hasil curian, tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi, dua helm, pisau, ketapel, pakaian yang dipakai terakhir kali oleh para pelaku, dan senter.

Santos

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA