Wartawan Tolak Minta Maaf: Kasus Gugatan GM Kopdit Obor Mas terhadap Wartawan di Maumere

Maumere, Ekorantt.com – Jurnalis Lintasnusanews.com Karel Pandu menolak minta maaf terkait kasus gugatan General Manajer (GM) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas Ferdiyanto Moat Lering terhadap dirinya. Sidang kasus gugatan Rp18 M terhadap wartawan di Pengadilan Negeri Maumere bakal terus berlanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan dilayangkan GM Kopdit Obor Mas Ferdiyanto sehubungan dengan berita berjudul “Mantan Pengawas Ungkap Dugaan Kebohongan GM Kopdit Obor Mas” yang ditulis Jurnalis Karel Pandu di media Lintasnusanews.com pada tanggal 9 Juli 2019.

Karena Karel Pandu selaku Tergugat 2 menolak minta maaf, maka upaya mediasi antara penggugat dan tergugat 2 gagal dilaksanakan.

Pantauan Ekora NTT, sidang lanjutan dengan agenda mediasi yang digelar di lantai dua Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (3/10) sekitar pukul 10.00 WITA berlangsung singkat dan tertutup.

Sidang mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Dodi Efrizon, S.H.

iklan

Sidang dihadiri oleh Penggugat Ferdiyanto M. Lering bersama kuasa hukumnya, Tergugat 1 Antonius Gesa Kedang, dan Tergugat 2 Karel Pandu bersama kuasa hukum mereka.

Sikap Penggugat

Usai sidang mediasi, Ferdiyanto Lering kepada awak media yang mewawancarainya mengatakan, dalam sidang, hakim mediator menanyakan sikapnya selaku penggugat.  

“Saya katakan, saya menggugat Karel Pandu karena pemberitaan di media Lintasnews.com menyerang pribadi saya, bukan lembaga,” ungkap Yanto.

Menurut Yanto, demikian ia biasa disapa, terdapat tiga (3) hal yang ditulis Karel Pandu.

“Pertama, dia mengatakan saya mengelola Kopdit Obor Mas dengan manajemen yang sangat buruk. Kedua, ia mengatakan saya mengendalikan pengurus. Ketiga, Pak Anton sebagai tergugat 1 mengundurkan diri karena manajemen Kopdit Obor Mas yang buruk,” kata Yanto.

Dengan demikian, menurut Yanto, pemberitaan itu menyerang pribadinya.

Oleh karena itu, dia tidak mau menggunakan hak jawab, tetapi langsung menggugat bersangkutan ke pengadilan.

“Karena menyerang pribadi saya, ini harus dibuktikan oleh tergugat 2 di pengadilan, sehingga saya tidak mau menggunakan hak jawab,“ kata Yanto.

Menurut Yanto, dalam sidang mediasi, Tergugat 1 Anton Gesa Kedang sudah meminta maaf dan mengakui kesalahan.

Akan tetapi, Tergugat 2 Karel Pandu menolak meminta maaf karena beralasan sedang menjalankan peran pers.

“Selama kita ada niat baik untuk saling memaafkan, sebagai manusia saya maafkan. Tadi, hanya tergugat 1 yang minta maaf. Kita berdamai, sehingga gugatan tidak dilanjutkan. Tetapi, tergugat 2 tidak mau minta maaf, sehingga gugatan tetap dilanjutkan,” kata Yanto.

Tolak Minta Maaf

Jurnalis Karel Pandu, yang diwawancarai awak media usai sidang, mengatakan, dalam konteks penulisan berita, dia tidak menyerang pribadi Yanto.

Dia beragumen bahwa dia menulis tentang kelembagaan yang berkaitan dengan pembangunan perumahan di Tana Duen.

Menurut Karel, dalam sidang mediasi, penggugat meminta berdamai dengannya.

Akan tetapi, dia menolak berdamai.

Sebab, demikian Karel, kalau dia meminta maaf, maka dia telah melakukan kesalahan dalam karya jurnalistik.

“Tadi, dalam sidang itu, penggugat meminta saya sampaikan permintaan maaf. Nah, itu jelas tidak mungkin. Saya melakukan satu kesalahan besar apa sehingga saya harus meminta maaf?” tanya jurnalis senior ini retoris.

AWAS Dukung Tolak Gugatan Penggugat

Sementara itu, Sekretaris Aliansi Wartawan Sikka (AWAS) Vicky Da Gomes mengatakan, wartawan menjalankan kerja-kerja jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Pers.

Jadi, apa pun hasil penulisan wartawan, selalu ada ruang untuk melakukan hak jawab.

“Saya kira, Kopdit Obor Mas harus memanfaatkan ruang itu. Pak Yanto harus memanfaatkan ruang itu, sehingga seluruh tulisan bisa diletakkan dan dihadirkan secara baik dan benar, tidak langsung ke pengadilan,” terang Vicky.

Dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris AWAS, Vicky minta hakim yang menangani perkara ini untuk menolak gugatan penggugat.

Sebab, gugatan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam UU tentang Pers.

UU Pers dan Jurnalisme Positif

Dosen Ilmu Komunikasi UNIPA Maumere Rini Kartini saat dimintai komentarnya pada Selasa (8/10) berpendapat, berdasarkan pembacaannya tentang kasus ini di berbagai media massa, kasus gugatan tersebut di atas berkaitan dengan produk jurnalistik.

Oleh karena itu, penyelesaiannya mesti dilakukan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pekerja media ini mewanti, jangan sampai kritikan-kritikan jurnalis dalam pemberitaan yang berisi kritik sosial mengirimkan dia ke balik jeruji besi.

Menurut dia, dalam kasus yang berkaitan dengan karya-karya jurnalistik, harus diadukan ke Dewan Pers.

“Maka dari itu, saya mengingatkan para hakim untuk mengedepankan UU Pers,” katanya.

Walau pun demikian, Rini Kartini menegaskan, dalam pemberitaan, para jurnalis tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurut dia, semua pemberitaan yang berpotensi konflik minimal harus melakukan liputan cover all sides.

Dengan demikian, kerja-kerja jurnalistik dapat menghasilkan jurnalisme positif.

“Dalam proses kerja mencari informasi dari narasumber, tak jarang narasumber menghindar, berkelit, atau bahkan menghilang. Ya, itu hak narasumber, tetapi wartawan perlu menuliskan usaha dia untuk menghubungi narasumber. Jika tak disampaikan, maka berdampak pada produk jurnalistik,” katanya.

Digugat Rp18 M

Diberitakan sebelumnya, General Manager (GM) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas Leonardus Ferdiyanto Moat Lering mengajukan gugatan perdata kepada narasumber, wartawan, dan pemimpin redaksi (Pemred) media online di Maumere.

Media online tersebut adalah Lintasnusanews.com.

Sidang gugatan perdata dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Flores, Rabu, (18/9/2019).

Para narasumber, wartawan, dan pemimpin redaksi yang digugat, yaitu Antonius Gesa Kedang selaku Tergugat I, Karel Pandu alias Iqbal selaku Tergugat II, dan Ambrosius Boli Brani selaku Tergugat III.

Antonius Gesa Kedang digugat dalam kapasitasnya sebagai narasumber, sedangkan Karel Pandu dan Ambrosius Boli Brani digugat dalam kapasitas mereka masing-masing sebagai Wartawan dan Pemimpin Redaksi lintasnusanews.com.

Penggugat menuntut para tergugat mengganti kerugian akibat pemberitaan mereka tentang proyek mangkrak pembangunan 100 unit rumah di atas lahan 6 hektar.

Pembangunan perumahan milik Kopdit Obor Mas itu menelan anggaran senilai Rp13 M.

Kerugian yang diakibatkan oleh pemberitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp18 M.

Leonardus Ferdiyanto Moat Lering pun menggugat para tergugat di Pengadilan Negeri Maumere dengan nilai gugatan mencapai Rp18 M.

Dalam waktu dekat ini, tergugat akan mengajukan eksepsi, yaitu pembelaan, bantahan, atau tangkisan yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. (yop/sil)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA