Siprianus Kolo, Mantan Kades Sunkaen Dipenjara 18 Tahun

  • Kasus Persetubuhan Paksa Anak di Bawah Umur

Kefamenanu, EKORA NTT – Kasus persetubuhan paksa yang melibatkan Kepala Desa Sunkaen, Siprianus Kolo berakhir dengan hukuman kurungan penjara 18 tahun bagi si pelaku.

Kasus tersebut mencuat ke permukaan setelah korban berinisial YN (17) didampingi kakak korban akhirnya melaporkan tindakan kriminal yang menimpa dirinya tersebut kepada pihak Kepolisian Timor Tengah Utara pada tanggal 27/2/2019.

Penyidikan pihak Polres TTU membuktikan, Kades Sunkaen telah melakukan persetubuhan paksa dengan YN yang masih dibawah umur hingga YN mengandung. Menurut keterangan korban, ketika kandungannya berumur tujuh bulan, pelaku yang saat itu menjabat kepala desa meminta korban menggugurkan kandungan demi menghindari aib.

Ketua Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Bambang Sunardi saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (19/10/2019) mengatakan, Kades Sunkaen, Siprianus Kolo merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur dan harus menerima sanksi berupa kurungan penjara yang cukup lama.

Terpidana Siprianus Kolo harus mendekam di penjara selama 18 tahun, sesuai vonis yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu beberapa hari yang lalu.

iklan

Siprianus Kolo divonis dengan hukuman tersebut karena terbukti bersalah melakukan tindakan pidana persetubuhan anak dibawah umur, yang terjadi sejak tahun 2016 lalu.

Bambang mengatakan, terkait sidang putusan kasus yang menghebohkan warga Kabupaten TTU tersebut, vonis hakim lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tuntutan kita adalah 16 tahun penjara, jadi diputus lebih tinggi dari tuntutan kita, 18 tahun penjara,” terangnya.

Bambang mengatakan, putusan hakim lebih tinggi dari pada JPU karena yang bersangkutan terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Yang bersangkutan juga merasa seolah olah tidak melakukan kejahatan apapun.

“Padahal alat buktinya sudah cukup. Orangnya ada semua. Maka hakim dengan pertimbangan itu, menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan kita,” ungkapnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, salah seorang oknum Kepala Desa Sunkaen di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten TTU, terbukti melakukan tindakan persetubuhan secara paksa dengan anak dibawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini diketahui, kasus persetubuhan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu tepatnya pada tahun 2016. Pada saat itu, YN disetubuhi oleh Siprianus Kolo sebanyak tiga kali.

(Santos)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA