Ende,Ekorantt.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ende menyelenggarakan penggalian masalah dan pengumpuan data dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Rancangan Perda Kabupaten Ende Tentang Kebijakan Layak Anak (KLA). Pelaksanaan assesment KLA dilakukan di Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah yang mana sebagai salah satu sampel wilayah KLA di Kabupaten Ende.
Perda KLA dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap anak atas hak sipil dan kebebasan, hak pengasuhan, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan hak perlindungan khusus.
Demikian ditegaskan Kepala Bappeda Kabupaten Ende, Andreas Worho kepada wartawan usai kegiatan. Menurut Andreas, Pemerintah Kabupaten Ende berkomitmen untuk mempercepat proses assesment agar proses penyusunan akademik segera mungkin dilakukan.
“Jadi kami Bappeda sebagai tim teknis sedangkan perancang dan penyusun ada di Kemenhumkam melalui Kanwil Hukum dan Ham NTT. Tentu target kita tahun 2021 ini sudah jadi ranperda-nya,”kata Andreas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Marciana Djone mendukung Pemerintah Kabupaten Ende yang tengah bergerak menuju Kabupaten Layak Anak (KLA). Hal itu disampaikan Merciana saat diwawancarai Ekora NTT di Kantor Lurah Onekore, Ende, pada sela-sela assisment dalam rangka pengumpulan data untuk penyusunan naskah Kabupaten Layak Anak di Ende, Kamis (04/02/2021).
Merciana menegaskan, KLA adalah kabupaten-kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Sistem tersebut terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
“Pengembangan KLA bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten, kota yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program,dan kegiatan untuk menjamin terpenuhnya hak anak di kabupaten atau kota,” kata Merciana.
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten atau Kota Layak Anak memuat tentang, konsep KLA, hak anak dan pendekatan pengembangan KLA.
Dia katakan, Kabupaten Ende sebagai salah satu kabupaten yang berada wilayah Provinsi NTT memiliki komitmen penuh dalam upaya melaksanakan amanat konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, lanjutnya, pelaksanaan pemenuhan hak asasi manusia khususnya bagi anak-anak.
“Oleh karena itu, demi mewujudkan pemenuhan hak anak dan dan Kabupaten Ende sebagai kabupaten layak anak maka disusunlah sebuah kebijakan yakni sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kabupaten Layak Anak,” kata dia.
Dia mengatakan rancangan Perda tersebut melalui inisatif Pemerintah daerah dengan didahului sebuah kajian atau penggalian masalah-masalah (assement) dalam hal upaya pemenuhan hak anak selama ini serta apa solusinya.
Lurah Onekore, Yohanes Brekmans Hami, kepada wartawan mengucapkan apresiasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Ende dan tim assesment yang telah menetapkan Kelurahan Onekore menjadi salah satu wilayah bersama Desa Welamosa dan Desa Loboniki sebagai desa sample.
Lurah Nyoman mengakui jika masalah anak menjadi persoalan serius yang hendak diperhatikan bersama oleh seluruh komponen.”Anak itu Pewaris dan penerus bangsa, hak anak mesti dilindungi termasuk upaya penyelesaian masalah anak mesti di intervensi dan diselesaikan secara persuasif,”katanya.
Ia berharap, Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA) segera terwujud sehingga menjadi panduan bagi semua stakeholders dalam meretas program kegiatan yang berbasiskan anak.