Badan Pertanahan Ende Sosialisasi PTSL dan Pemberian Sertifikat Bagi Pelaku UMKM

Ende, Ekorantt.com – Dalam rangka mereformasi agraria pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memaksimalkan kerja-kerjanya dengan salah satu cara adalah legalisasi aset melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara sistimatis, dan lengkap. Arti dari sistimatis dan lengkap ini, pendaftaran pertama kali dan menyeluruh pada suatu wilayah administrasi desa sehingga akan menghasilakan peta desa lengkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ende, Herman Oematan, kepada media di Ende pada Jumat, (26/02/2021).

Kantor Pertanahan Kabupaten Ende sendiri pada tahun 2021 mendapat target 660 bidang, baik itu target pengukuran maupun target seftifikat hak atas tanah (SHT), target tersebut dibagi dalam dua desa yaitu Desa Ekoae di Kecamatan Wewaria dan Desa Wohropapa di Kecamatan Ende.

“Kegiatan legalisasi aset lainya, yang ditargetkan menjadi program kerja kantor Pertanahan Kabupaten Ende adalah program Sertifikasi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini sama-sama seperti PTSL hanya saja subyek yang boleh mengikuti adalah para pengiat UMKM, serta lokasi targetnya bersifat sporadik. Dengan total target sebanyak 300 sertifikat hak atas tanah,”kata Herman.

iklan

Dikatakanya, bukan hanya legalisasi aset namun kantor pertanahan juga mengadakan stimulan akses usaha melalui program pemberdayaan hak atas tanah masyarakat yang disebut juga Accses Reform. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut legalisasi asset sehingga masyarakat mendapat hal yang lebih, bukan hanya sertifikat namun juga bagaimana memanfaatkan sertifikat tersebut untuk membuka usaha dan meningkatkan kesejateraan.

Untuk melengkapi dan mempercepat kegiatan legalisasi asset dan pemberdayaan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Ende membentuk gugus tugas reforma agraria. Secara umum bertujuan untuk mengurangi ketimpangan pengisian dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria.

Kemudian, untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejateraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan, dan kedaulatan pangan, dan memperbaiki serta menjaga kualitas lingkungan hidup.

Herman menjelaskan kegiatan pertanahan tersebut kurang lengkap jika tidak diadakan langkah preventif atau pencegahan untuk mengakomodasi Kantor Pertanahan Kabupaten Ende.

“Rencana yang akan dilakukan sosialisasi mengenai konflik, perkara dan sengketa pertanahan. Kegiatan ini rencana akan diikuti oleh camat se-Kabupaten Ende dan parah lurah wilayah dalam kota Ende,”ucap Herman.

Adapun nara sumber yang direncanakan mengisi sosialisasi ini, diantaranya dari Polres Ende dan kejaksaan Negeri. Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya konflik dan perkara pertanahan dan praktek mafia tanah yang semakin marak. Sebagai penutup kegiatan yang akan direncanakan adalah pencanangan zona intergritas Kantor Pertanahan Ende.

“Kegiatan ini sebagai bukti komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Ende, dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani,”papar Herman.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA