PMKRI Desak Kejari Sikka Bongkar Kasus Pengadaan Trafo RSUD Senilai Rp1,8 Miliar

Maumere, Ekorantt.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere meminta Kejaksaan Negeri Sikka untuk membongkar dan segera mempublikasikan hasil pengumpulan bahan, keterangan, dan data terkait kasus dugaan korupsi pengadaan trafo listrik senilai Rp1,8 miliar di Instalasi Gawat Darurat (IGD) TC. Hillers Maumere.

Dalam pernyataan sikap yang diterima Ekora NTT, Jumat (21/5/2021), PMKRI Cabang Maumere menduga adanya kejanggalan proyek pengadaan trafo listrik senilai Rp1,8 miliar di IGD Rumah Sakit TC. Hillers Maumere.

Sebelumnya, pada 29 Maret 2021 lalu, PMKRI Maumere beraudiensi dengan Kejari Sikka. Namun belum ada hasil Pulbaket yang dilaksanakan oleh Kejari Sikka hingga sekarang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere, Flavianus Nong Raga mengatakan, PMKRI Maumere merekomendasikan

Pertama, meminta pihak Kejaksaan Negeri Sikka untuk segera mengumumkan hasil Pulbaket kepada masyarakat Kabupaten Sikka.

iklan

Kedua, meminta pihak Kejari Sikka untuk segera menentukan status pelaku  penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan keuangan, dan pengangkangan terhadap mekanisme. Oleh karena itu, Kejari Sikka harus segera menetapkan tersangka.

Ketiga, PMKRI Cabang Maumere dan segenap elemen masyarakat Kabupaten Sikka mendukung penuh pihak Kejari Sikka untuk bertindak dan bersikap profesional sesuai sumpah jabatan dalam penegakan supremasi hukum.

Keempat, Kejari Sikka bekerja sama dengan elemen masyarakat Kabupaten Sikka untuk menyikapi dan membasmi perilaku korupsi yang terjadi secara sistemik di dalam tubuh Pemerintahan Daerah Kabupaten Sikka.

Kelima, tuntutan dan pilihan sikap ini akan terus dikawal dan sedapat mungkin direkomendasikan ke lembaga penegak hukum yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti dan disikapi secara transparan sesuai mekanisme hukum dan peradilan yang berlaku.

Keenam, Kejaksaan Negeri Sikka harus menjadi motor penggerak bagi masyarakat untuk berani menyatakan ‘tidak’ terhadap korupsi, karena korupsi merendahkan derajat dan menghina martabat manusia.

Ketujuh, menjadikan Sikka sebagai contoh kinerja lembaga hukum dan peradilan yang transparan, jujur, bersih, profesional, dan terutama mengedepankan nilai-nilai hukum dan peradilan di atas kepentingan-kepentingan pragmatis.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA