Hanura Mabar Pertanyakan Banyak Warga Golo Bilas yang Tidak Dapat TORA

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) Fraksi Partai Hanura, Blasius Janu mempertanyakan sejumlah warga Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, karena tidak mendapatkan tanah hasil redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pasalnya, banyak penerima manfaat yang berasal dari luar Desa Golo Bilas.

“Selaku anggota DPRD Dapil 1 saya kurang terima. Artinya, program dari Bapak Jokowi ini sangat bagus peruntukannya untuk desa tersebut. Tetapi kenyataannya sekarang saya mendapat data bahwa 1.110 orang penerima tanah hampir semua pendatang, bukan warga Desa Golo Bilas,” ujar Blasius Janu saat ditemui Ekora NTT di Kantor DPRD Mabar, Senin (27/9/2021).

Menurutnya, meski program TORA untuk rakyat, tetapi harus memprioritaskan warga desa setempat. “Setelah mereka semua sudah terbagi minimal satu kapling baru menyebar ke desa tetangga khususnya rakyat yang membutuhkan tanah atau belum punya tanah,” katanya.

Politisi Partai Hanura ini juga menyayangkan adanya dugaan bahwa banyak kapling tanah yang sudah dijual. Selain itu, beberapa penerima dari luar Desa Golo Bilas justru memiliki lebih dari dua kapling tanah.

Ia berharap Pemda dan DPRD jangan tinggal diam, segera panggil instansi yang bersentuhan langsung dengan program tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban.

iklan

“Kalau melihat dari situasi yang terjadi ini bom waktu. Maka pemerintah harus dipanggil BPN, PUPR dan kepala desa untuk minta pertanggungjawaban. Bagaimana TORA ini, jangan sampai program itu bukan menyelamatkan rakyat tetapi takyat justru jadi sengsara,” ujarnya.

Ia menegaskan Fraksi Hanura siap pasang badan untuk memperjuangkan aspirasi warga yang tidak menerima program tersebut. “Saya akan bicara terus dan tidak akan berhenti tentang tanah TORA ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menegaskan masyarakat penerima tanah hasil redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar tidak menjualnya.

“Apabila tanah ini dijual maka kepala desa akan dipanggil,” tegasnya Bupati Endi saat membuka sidang panitia pertimbangan landreform kegiatan redistribusi TORA pelepasan kawasan hutan tahun 2021 Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo di Ruang Rapat Bupati, Kamis (22/7/2021) silam.

Ia menegaskan yang harus dilakukan panitia pertimbangan landrefrom kegiatan redistribusi TORA, termasuk pemanfaatan tanah yang hanya bisa diberikan kepada masyarakat pengusul dan pemerintah.

“Selain masyarakat pengusul dan pemerintah, panitia di lapangan tidak boleh secara sepihak menunjukan peruntukan tanah,” tegasnya.

Ia berharap tidak ada masalah dalam pelaksanaan kegiatan redistribusi TORA. “Saya berharap pelaksanaan kegiatan retribusi TORA menggunakan mengatasi masalah dengan tanpa masalah,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar, Budi Hartanto, menjelaskan bahwa ruang lingkup kegiatan tersebut meliputi redistribusi tanah dengan pemberian hak milik perorangan dan redistribusi tanah dengan pemberian hak milik bersama

“Yang pada akhirnya kegiatan ini bertujuan mengadakan pembagian tanah dengan pemberian dasar pemilikan tanah, kepastian hak atas tanah, dan peningkatan taraf sosial ekonomi subjek penerima retribusi tanah,” jelas Budi.

Sandy Hayon

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA